Polisi Sita 1,53 Ton Petasan dan Kembang Api dari 2 Gudang di Singaraja

Polisi Sita 1,53 Ton Petasan dan Kembang Api dari 2 Gudang di Singaraja

Polisi menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan petasan dan kembang api di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Singaraja, Bali, Kamis (26/11/2015). Gudang itu bernama Manca Naga milik Agus (36).

Selain itu, polisi juga menggerebek gudang lain di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja.
Gudang itu bernama Rahayu milik Ahmad Fauzi (30).

Kedua gudang itu digerebek karena menyimpan bahan petasan dan kembang api secara ilegal. Dari penggerebekan dua gudang itu, polisi berhasil menyita 1,53 ton petasan dan kembang api berbagai jenis dan merk.

Polisi juga mengamankan kedua pemilik gudang itu untuk dimintai keterangan.

Kapolres Buleleng, AKBP Harry Haryadi Badjuri mengatakan, penggerebekan ini adalah bagian dari upayanya untuk menertibkan segala kegiatan yang ilegal. Sekaligus untuk mengantisipasi perayaan Natal dan Tahun Baru 2016.

Mengingat petasan dan kembang api ilegal berpotensi menyebabkan ledakan yang membahayakan masyarakat.

“Ini tentu sangat jelas berbahaya karena lokasinya sangat tertutup sekali. Sehingga dapat mengancam keselamatan warga sekitarnya. Apalagi ini mereka tidak mengantongi izin. Kami akan menanganinya sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku, dan kasus ini ditangani Polsek Kota Singaraja,” katanya.

Kapolsek Kota Singaraja, AKP Nyoman Suarnata mengatakan, pemilik gudang sengaja menyimpan petasan dan kembang api untuk dijual mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru.

Meski begitu, polisi tidak menahan kedua pemilik toko, tetapi menyita barang buktinya saja. 


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunnews
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait