PNS Kualitas Rendah Dirumahkan Tahun 2016

PNS Kualitas Rendah Dirumahkan Tahun 2016

Para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi kebijakan pemensiunan secara dini mulai 2016. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan kebijakan pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016.

“Kebijakan pensiun dini akan diberlakukan kepada pegawai yang kualitasnya rendah. Ini dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian,” kata Setiawan pekan lalu.

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya.

Agar hasilnya obyektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike(suka dan tidak suka).

"Uji kompetensi ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya.

Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

"Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apa boleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Mengenai SE MenPAN-RB untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah.

Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," ucap Setiawan.

Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada paragraf 12 (Bab Pemberhentian) Pasal 87 disebutkan bahwa seorang PNS diberhentikan dengan hormat karena 5 alasan. 

Pertama, PNS meninggal dunia; kedua berhenti atas permintaan sendiri (pensiun dini); ketiga, PNS mencapai batas usia pensiun (BUP); keempat, adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; dan kelima, PNS sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagi seorang PNS.

Selain itu seorang PNS yang telah berusia minimal 50 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat (berhak) mengajukan pensiun dini.(*)


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunnews
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait