Penipu Sulinggih Berkedok Asuransi Makin Marak, Harus Dibawa ke Jalur Hukum

Penipu Sulinggih Berkedok Asuransi Makin Marak, Harus Dibawa ke Jalur Hukum

DENPASAR - Maraknya kasus penipuan berkedok asuransi kepada para sulinggih di Bali harus menjadi perhatian semua pihak.

Untuk memutus rantai aksi penipuan ini, tak ada jalan lain selain membawanya ke jalur hukum. Demikian dikemukakan Ketua Pasraman Sulinggih Provinsi Bali, Ida Rsi Agni Jaya Mukti, kepada Tribun Bali, Minggu (4/10/2015).

Ida Rsi mendorong para sulinggih yang menjadi korban penipuan untuk melaporkan kasusnya ke pihak berwajib. Secara hukum agama Hindu, sesorang yang sudah didwijatimenjadi sulinggih memang harus melepaskan segala unsur duniawi dan melakukan perbuatan yang bertautan dengan kesucian. Karena itu, sulinggih harus berlapang dada bila sesorang berbuat tidak baik terhadapnya.

Namun terkait kasus penipuan berkedok asuransi ini, kata Ida Rsi, agama tidak menyalahkan bila sulinggih membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Dengan melimpahkan masalah ke jalur hukum, kata dia, agama tidak akan mempermasalahkan.  Justru keputusan tersebut sama halnya dengan perbuatan dharma. Sebab dapat menyelamatkan sulinggih-sulinggih lain dan juga menyelamatkan pelaku dari prilaku sesat atau adharma.

"Perbuatan buruk yang ditimpakan seseorang, terkadang tidak bisa hanya diselesaikan dengan lapang dada atau mengikhlaskan. Tapi juga harus ada efek jera. Dalam hal ini melaporkan ke polisi. Dalam catatan sejarah Hindu dituliskan, seorang Rsi harus memukul muridnya bila kedapatan mencuri. Pukulan yang dikenakan itu, bukan merupakan pelampiasan kemarahan. Tapi sebagai pelajaran bahwa jadi korban pencurian sama sakitnya dengan dipukul cambuk 10 kali," ujarnya.

Ida Rsi mengakui para sulinggih yang menjadi korban penipuan ini enggan melaporkan kasus tersebut pada pihak berwajib karena dirasa menodai kesuciannya.

Atas hal tersebut, pihaknya menegaskan agar menghilangkan perasaan tersebut. Sebab malah akan menyesatkan pelaku.

"Artinya, sulinggih tidak berhasil melepaskan umatnya dari adharma. Karenanya secara tegas saya imbau agar para korban lapor polisi supaya pelaku bisa merenungkan perbuatannya," tegasnya.

Seperti diberitakan Tribun Bali, Minggu (4/10/2015), dua pria menipu seorang sulinggih di Gianyar pada Kamis (1/10/2015).

Kedua pria tersebut mendatangi geria Ida Nak Lingsir --sebutan lain untuk sulinggih-- dengan mengaku pegawai Yayasan Bali Jaya Perdana yang bergerak khusus di bidang asurasi sulinggih, bekerja sama dengan Bali Mandara (program Pemerintah Provinsi Bali).

Seseorang dari mereka mengaku bernama Ida Bagus Wiratmaja yang berasal dari Geria Gelumpang Karangasem.
Pelaku lalu menawarkan kepada Ida Nak Lingsir mengikuti asuransi kesehatan tersebut lalu meminta uang sebesar Rp 600 ribu. Tak berselang lama, dua pria tersebut pamitan dan meninggalkan dua nomor kontak.

Setelah mereka pergi, Ida Nak Lingsir mencoba menghubungi nomor kontak yang diberikan. Namun ternyata tidak aktif.

Sebelumnya kasus penipuan yang sama juga menimpa beberapa sulinggih di Desa Tegak, Kabupaten Klungkung, Mei 2015. Modusnya memakai kartu elektronik Jaminan Kesehatan BaliMandara (e-JKBM).

Para sulinggih didatangi oleh orang yang mengaku sebagai petugas dari JKBM yang membagikan kartu JKBM palsu disertai kalung perak dan liontin. Oknum penipu tersebut kemudian meminta biaya pengganti sebesar Rp 5.999.000.

Namun dengan modus alasan korban seorang sulinggih, pelaku hanya minta biaya sebesar Rp 999.000. Berdasarkan data yang dihimpun Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, sudah ada 25 sulinggih yang menjadi korban penipuan berkedok asuransi ini. Namun, sampai saat ini PHDI belum mengambil upaya hukum.


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunbali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait