Pasca Kebakaran Hutan, Pemerintah Belum Putuskan Perppu

Pasca Kebakaran Hutan, Pemerintah Belum Putuskan Perppu

Pasca kebakaran hutan disebagian wilayah di Sumatera dan Kalimantan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewacanakan pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengantti Undang-undang (Perppu) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kala itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya berencana mengeluarkan Perppu yang secara khusus merevisi Undang-undang 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2, karena dianggap menjadi celah munculnya kebakaran hutan, akibat pembukaan lahan gambut. Namun sampai saat ini, sinyal keluarnya Perppu itu belum menunjukkan progress positif.

Direktur Jenderal Perhutanan dan Kemitraan Sosial pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hadi Daryanto disela-sela International Conference on Oil Palm and Environment (ICOPE), di BICC Nusa Dua, Kamis (17/03/2016) mengaku, dari pembicaraan terakhir, Pemerintah merasa belum waktunya untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Alasannya, karena Pemerintah tidak mendapatkan laporan, bahwa kebakaran lahan hutan gambut itu dilakukan oleh masyarakat tradisional, baik di Sumatera maupun Kalimantan.

"Waktu itu memang ada rencana untuk Perppu khusus masalah lahan gambut itu, tapi akhirnya sampai sekarang beberapa hari lalu, itu ternyata belum ada laporan, bahwa gambut yang terbakar dilakukan oleh masyarakat tradisional. Oleh karena itu, kita belum mau lanjutkan itu. Jadi laporannya, tidak ada tuh masyarakat tradisional yang membakar lahan gambut," katanya.

Hadi Daryanto menambahkan, sebagai solusi jangka pendek, Pemerintah telah menggulirkan program Social Policy untuk areal terbuka yang dapat dimanfaatkan. Areal terbuka khusus lahan gambut terdata sebanyak 2,2 juta hektare, akan disentuh melalui Social Policy, untuk meminimalisasi kebakaran lahan gambut. Dari sisi finansial, ia mengaku Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memiliki Badan Layanan Umum, untuk mendistribusikan dana bergulir pengelolaan lahan gambut.

"Akhirnya kita lakukan program Social Policy yang areal-areal atau akses tadi. Di gambut ada 2,2 juta hektare itu kita lakukan Social Policy sebagai alternatif. Untuk financingnya, kita sudah ada Badan Layanan Umum, pinjaman dana bergulir, untuk kegiatan Social Policy, Pemerintah juga bikin KUR yang lebih murah," ucapnya

Bupati Serayan Kabupaten Kalimantan Tengah, Sudarsono pada kesempatan yang sama mengemukakan, jika Perppu itu jadi dikeluarkan, maka akan berdampak, mengingat masyarakat tradisional diwilayah setempat, memiliki kebiasaan membakar untuk membuka lahan baru, khususnya pertanian.

"Kalau dicabut, ini berdampak. Kalau tidak dicabut tidak ada dampak sama sekali, karena membakar, khusus untuk pertanian, tradisional itu memang menjadi kebiasaan masyarakat disana. Justru kita khawatir, kalau memang Undang-undang yang membolehkan secara terbatas membakar dicabut, maka pemerintah pusat wajib menyiapkan solusi yang luar biasa," ungkapnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs Redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait