Parkir Sembarangan di Denpasar Bisa Ditegur Lewat Speaker

Parkir Sembarangan di Denpasar Bisa Ditegur Lewat Speaker

DENPASAR - Tugas lain personel Area Traffic Control System (ATCS) ialah melakukan teguran terhadap pelanggaran parkir oleh pengguna jalan. Pelanggaran parkir dilakukan baik oleh kendaraan roda empat maupun roda dua. Roda empat bisa angkutan umum maupun pribadi.

“Biasanya kasusnya adalah parkir sembarangan, sehingga menghambat kelancaran lalu lintas,” kata Surya Paramadyta.

Teguran terhadap pengguna kendaraan langsung dilakukan dari ATCS yang berada di kompleks perkantoran Pemkot Denpasar di kawasan Lumintang.

“Kami juga melengkapi setiap simpang yang ber-CCTV denganspeaker. Speaker akan menyiarkan peringatan yang kami sampaikan kepada pelanggar parkir,” jelas Agus Ari Pramana, Kepala Seksi Sistem Informasi LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) Dishub Provinsi.

Tidak hanya Kota Denpasar yang memiliki CCTV, Dishub ProvinsiBali juga mengoperasikan alat yang sama. Jumlahnya cuma 6 unit dan terpasang di enam titik yang di seputarDenpasar, yang beberapa di antaranya berada dalam satu kawasan dengan CCTV milik ATCS Denpasar.

Namun, CCTV yang dimiliki Dishub Provinsi Bali lebih canggih, karena peralatan itu merupakan bekas pakai untuk penguatan pengamanan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) APEC –sebuah pertemuan yang dihadiri oleh para presiden dari belasan negara di dunia pada akhir 2013 lalu.

“Kami juga melengkapi setiap simpang yang ber-CCTV denganspeaker. Speaker akan menyiarkan peringatan yang kami sampaikan kepada pelanggar parkir,” jelas Agus.

Dikatakan Surya, ketika penguraian kemacetan tidak bisa lagi dijalankan oleh petugas ATCS, maka yang biasanya dilakukan ialah meminta bantuan ke pihak kepolisian atau petugas Dishub untuk turun ke lapangan mengatur langsung lalu lintas.

Kondisi tersebut pada umumnya terjadi karena di semua jalur di persimpangan yang ada traffic light-nya terpantau padat bahkan macet, sehingga, tidak mungkin hanya dengan memperlambat atau mempercepat traffic light¸ persoalan sudah diatasi.

Koordinasi antara petugas ATCS Kota Denpasar dengan polisi dilakukan melalui sambungan radio Pemkot Denpasar.

Pertama, petugas ATCS mengirimkan pesan permintaan bantuan ke radio Pemkot. Kemudian radio Pemkot akan menyampaikan ke pihak TMC (Traffic Management Control) Polresta Denpasar atau pada petugas kepolisian yang berjaga di wilayah yang terpantau padat tersebut.

Untuk koordinasi dengan  petugas LLAJ Dishub Denpasar, permintaan bantuan dikomunikasikan langsung lewat pesawat HT (Handy Talky).

Radius pantau CCTV terhadap objek pantauannya (kendaraan, orang dan lain-lain) terjauh sampai 100 meter. Jarak sejauh itu diukur dari titik di mana CCTV dipasang.(*)


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunbali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait