Orangtua Mahasiswa Unud Geram Uang Tur Habis, Tuntut Hendri Kembalikan

Orangtua Mahasiswa Unud Geram Uang Tur Habis, Tuntut Hendri Kembalikan

DENPASAR - Polisi berhasil mengamankan Hendri Harjo Basuki, tersangka pembawa kabur uang studi tur 138 mahasiswa Program Studi Sastra Inggris Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Udayana, Denpasar, Bali.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, uang hampir Rp 1 miliar itu sudah dihabiskan oleh pemilik travel agent Bali Chresna Cahaya Tour (BCCT) ini. Alasan Hendri yang sebelumnya polisi menginisialkan dengan Hd ini, membuat para orangtua mahasiswa yang gagal studi tur ke Singapura, geram.

Seperti yang disampaikan satu di antara orangtua yang menuntut dikembalikannya uang sejumlah Rp 7,6 juta dari masing-masing mahasiswa Prodi Sastra Inggris Unud yang menjadi korban.

"Saya dengar itu, kebetulan anak saya tadi ke Polresta. Kok bisa seenaknya dia berbicara seperti itu. Makan uang Rp 700 juta lebih, kabur ke Surabaya dan Jakarta. Dia harus tanggung jawab," ujar Mertha, Kamis (29/10/2015).

Mertha mendapatkan keterangan tersebut dari puterinya yang sore kemarin bersama dua mahasiswa lain mendatangi Polresta Denpasar untuk melihat tersangka Hendri. Ia menambahkan, sebenarnya tanpa melarikan uang tersebut, Hendri sebagai pihak agen travel pun sudah mendapat untung dari biaya yang dibebankan pada peserta studi tur tersebut.

Mertha pun tidak peduli akan bagaimana Hendri menghabiskan uang milik anak dan teman-teman anaknya. Ia tetap menuntut agar uang tersebut harus kembali, dan proses hukum tetap berlanjut.

"Pokoknya saya tidak peduli, uang itu harus kembali utuh, dan dia harus dihukum sesuai ketentuan. Kami kan orangtua tidak gampang cari uang segitu," ujarnya.

Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan Hendri Harjo Basuki sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap sejumlah mahasiswa Universitas Udayana.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

"Sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik sehingga kami kemudian menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Reinhard.

Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya diketahui uang yang dibawa kabur oleh tersangka sudah habis terpakai.

"Pengakunnya uangnya sudah habis buat keperluan hidup dan keperluan lain. Pokoknya dihabiskan semua," jelas Reinhard.


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunbali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait