"Satgasnya belum terbentuk, tapi kita sudah mendapatkan arahan dari Jakarta. Tugas mereka nanti menginventarisir, menganalisa, melakukan pendalaman, kemudian memberikan rekomendasi kepada pihak terkait jika dalam perjalanannya ditemukan hal-hal yang mengarah pada pola investasi bodong," ungkap Zulmi.
Zulmi mengemukakan, khusus di Tahun 2016 pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait keberadaan perusahaan investasi bodong di Bali. Sedangkan untuk tahun 2015 lalu, ia mengakui sempat ada pelaporan masyarakat serta penyelesaian kasus investasi bodong di tahun sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh Balicon, PT. Futurindo Multi Sejahtera (FMS) dan Koperasi Karangasem Membangun (KKM).
"Kita bersyukur di
Bali untuk tahun 2016 ini masih nihil pelaporan. Kalau tahun 2015 ada beberapa seperti Balicon, FMS dan KKM, itupun sifatnya hanya penyelesaian kasus di tahun sebelumnya," katanya.
Kapolda
Bali, Inspektur Jenderal Polisi Sugeng Priyanto pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya akan siap bersinergi dengan OJK untuk menangani kasus yang terkait dengan jasa keuangan termasuk investasi bodong. Ditanya penanganan kasus investasi bodong yang sampai saat ini masih terbengkalai, sekaligus penyelidikan terhadap perusahaan di Bali yang terindikasi menjalankan praktek investasi bodong, Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, pihaknya akan duduk bersama dengan OJK, untuk membicarakan pola pemecahan permasalahan yang terjadi dilapangan.
"Kita siap bersinergi dengan OJK. Kalaupun perlu kita akan duduk bareng, membahas hal-hal yang menjadi kendala dalam proses penanganannya dilapangan," ucapnya.
Tuangkan Komentar Anda