Mudarta: Demokrat Bali Mendukung Keputusan MK

Mudarta: Demokrat Bali Mendukung Keputusan MK

Pasca  keputusan mahkamah Kontitusi Ketua DPD partai Demokrat Bali, Made Mudarta menyampaikan kepada kader dan simpatisan Partai Demokrat untuk mendukung, dan menghormati keputusan MK.

Mudarta menjelaskan, saat ini posisi partai demokrat berada berada pada posisi indenpen dan berimbang. Saat ditanya apakah Demokrat Bali akan mengarah pada pasangan pemenang, Mudarta menjawab, saat ini tengah menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

“Saat ini kami masih menunggu menunggu arahan pusat, partai demokrat akan menjadi penyeimbang, apabila ada kebijakan yang pro atau sesuai dengan aspirasi masyarakat maka kami akan mendukung. Namun apabila bersebrangan dengan rakyat tentu saja kita tidak setuju,”paparnya , saat ditemui di Denpasar.

Imbuhnya, dengan mendukung keputusan MK bukan berarti mengingkari koalisi, tapi saat ini proses dukung mendukung koalisi merah putih kini telah usai, proses asesmen berakhir, dan sudah ada keputusan  MK. “Mari kita bersatu, tujuan kita adalah mensejahterahkan masyarakat, mari bekerja dengan porsinya masing-masing,”ujarnya

Dia juga menyatakan, Indonesia merupakan negara hukum, apapun keputusan yang diambil oleh MK itu harus didukung dan dihormati. Agar president yang baru bisa menjalankan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu melayani masyarakat, dan memenuhi janji-janjinya atau menjalankan visi-misinya pada saat kampanye mencalonkan diri sebagai president dan wakil president.

“Sekarang ini Indonesia sudah memiliki president baru, dan kita tinggal menunggu pelantikanya pada 20 Oktober mendatang,”terangnya

Seperti diketahui, Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. Kamis (21/8/2014) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua dalil gugatan Prabowo-Hatta.

MK tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang menguntungkan salah satu pasangan calon sehingga dalil tersebut tidak beralasan secara hukum.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait