Menurut Mabes Polri, PT GPS Jual Elpiji Oplosan

Menurut Mabes Polri, PT GPS Jual Elpiji Oplosan

Bareskrim Mabes Polri melakukan penggrebekan distributor elpiji PT Geha Pratama Sukses di Jalan Pulau Belitung No 12 Pedungan Denpasar Selatan. Aksi tersebut, lantaran perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Kanit II Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Kompol Gede Suyasa mengaku telah menerima informasi sejak sebulan lalu hingga akhirnya memutuskan untuk turun ke lapangan.

“Kita sudah terima informasi dari sebulan kemarin dan kami baru turun untuk melakukan penyelidikan. Setelah kita cek di lapangan ternyata sesuai dengan informasi yang kemudian kita lakukan penindakan. Perusahaan ini diduga telah melanggar undang-undang perlindungan, karena gas yang ada disini bukan dari agen resmi Pertamina,” ungkapnya, Selasa (19/10/2016).

Untuk melakukan pengisian tabung gas secara resmi, itu dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan memiliki prosedur khusus. “Diduga disini itu (PT Geha Pratama Sukses) memperoleh Elpiji bukan dari Pertamina. Untuk melakukan pengisian tabung gas secara resmi itu dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan memiliki prosedur. Karena ini berasal dari luar Pertamina diduga mereka ini ngoplos sendiri dan ini tidak sesuai SOP. Maka mereka ini telah melanggar undang-undang pasal 62 tentang perlindungan konsumen,” tambahnya.

Suyasa menyebutkan PT Geha Pratama Sukses merupakan agen resmi. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dari data yang berhasil kami himpun perusahaan ini dalam sebulannya hanya mengambil sekitar 156 tabung, tetapi angka penjualan mereka tembus di angka 6 ribu tabung.

Untuk sementara barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 3 unit truck, 2 unit pick up dan beberapa unit tabung elpiji berbagai ukuran mulai dari 3 kg dalam keadaan isi sebanyak 700 tabung sedangkan 8 ribu tabung dalam keadaan kosong, untuk ukuran 12 kg yang berhasil diamankan sebanyak 2 ribu tabung dalam keadaan isi dan 230 tabung dalam keadaan kosong. Sedangkan untuk ukuran 50 kg yang berhasil diamankan sebanyak 1250 tabung dalam keadaan isi dan 300 tabung dalam keadaan kosong.

“Kita sudah memeriksa sebanyak 7 orang saksi. Hanya saja sampai saat ini kita belum menetapkan siapa tersangkanya. Untuk sementara kita fokuskan pemeriksaan terlebih dalam terhadap ke 7 orang saksi untuk nantinya mencari tahu siapa tersangkanya. Dari hasil sementara kita sudah mengatongi beberapa supplier tapi ini masih kita dalami terlebih dahulu. Sebenarnya perusahaan ini tidak mengoplos hanya menerima hasil oplosan dari supplier yang berada di luar Pertamina,” ujarnya.

Operasional perusahaan akan ditutup hingga proses pemeriksaan selesai mengingat tidak semua operasional perusahan ini tidak resmi. “Untuk sementara usaha ini akan kita tutup, tetapi disini ada dua yang resmi dan ilegal. Untuk usaha yang resmi kita tidak akan bisa menutup. Nanti kita pilah dulu mana resmi yang mana tidak resmi,” tutupnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs suluh bali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait