Masyarakat dan Badan Usaha Diminta Penuhi kewajiban Penyampaian (SPT)

Masyarakat dan Badan Usaha Diminta Penuhi kewajiban Penyampaian (SPT)

Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah, karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi ditopang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Daerah. Oleh karenanya, seluruh lapisan masyarakat serta Badan Usaha yang ada di Bali dapat tergugah kesadaran dan kepeduliannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan khususnya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh baik untuk Orang Pribadi maupun Badan. 

Wakil Gubernur Bali,Ketut Sudikerta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditetapkan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk  memenuhi ketentuan perundang-perundangan tersebut, maka pada Bulan Maret ini diharapkan masyarakat sebagai warga negara melaksanakan kewajiban tersebut. 

Disamping itu, Sudikerta juga menekankan bahwa rencana strategis kedepan yang perlu dilakukan melalui kerjasama sinergis antara Direktotat Jendral Pajak (DJP) dalam hal ini adalah Kantor Wilayah DJP Bali, dengan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain: kegiatan ekstensifikasi berupa perluasan basis Wajib Pajak, peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, sosialisasi perpajakan untuk wajib pajak dan bendahara serta pertukaran data. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen mendukung upaya-upaya dalam rangka pencapaian target penerimaan dari sektor ini pada tahun anggaran 2016, seperti melalui sosialisasi kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, Pastika juga berharap agar berbagai program peningkatan koordiansi antara Pemrov Bali dengan Kanwil DJP Bali untuk terus dimantapkan. 

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Provinsi Bali Wahyu Karya Tumakaka melaporakan bahwa Pimpinan Daerah dan jajaran Pemrintah Provinsi Bali sudah melaksanakan pengisian SPT secara online dan real time melalui sistem e-filing. Menurutnya, e-filling merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik dengan mengakses website DJP www.djponline.pajak.go.id atau website Penyalur SPT Elektronik. Secara umum, pengisian SPT yang dilakukan secara e-filing oleh Pimpinan Daerah, Badan Usaha maupun masyarakat yang ada  di Bali telah mencapai 68%, diharapkan untuk mencapai target 100% dapat dilakukan usaha-usaha sosialisasi baik dari DJP Kanwil Bali maupun Pemerintah Daerah Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota se-Bali. 
Untuk memaksimalkan proses penyebaran informasi pengisian SPT melalaui e-efiling, maka pihaknya selama ini terus gencar melakukan upaya  sosialisasi baik ke Pemerintah Daerah maupun kepada Badan Usaha dan masyarakat secara umum. Ia berharap, hal tersebut dapat menjadi tonggak pelaksanaan kewajiban pajak di Bali


Ditayangkan sebelumnya dari situs Redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait