Lindungi Pembuat Minuman Beralkohol Tradisional Bali

Lindungi Pembuat Minuman Beralkohol Tradisional Bali

DPRD Provinsi Bali memberikan pandangannya tentang Perda No 5 Tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol (Mikol).

Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali menyatakan perlu badan tertentu yang mengatur peredaran minuman tradisional Bali.

Lima fraksi DPRD yakni fraksi Panca Bayu, Fraksi Golkar, FraksiDemokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP mengusulkan agar Gubernur Bali, Made Mangku Pastika membuat Perda tentang minuman tradisional Bali untuk membantu usaha lokal Bali.
 
“Kami mendorong pembuatan Perda mikol tradisional. Ini untuk perlindungan arak, tuak, dan berem. Bukan sebaliknya dilakukan pemerasan oleh oknum penegak hukum,” ujar Cok Asmara Putra dari Fraksi Demokrat, seusai sidang paripurna DPRD Bali, diRenon, Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016).

Pendapat yang sama dikatakan IGA Diah Wedhi Srikandhi MWS, dari fraksi PDIP.

Ia mengatakan, harus dibuat wadah untuk melindungi industri kecil di Bali.

Masyarakat yang menggantungkan hidup keluarganya pada industri kecil minuman beralkohol seperti tuak, arak, dan berem harus dilindungi agar ke depannya industri mereka tidak diimpit industri besar.

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Bali dan menyatakan sepakat dengan DPRD agar dibentuk badan usaha bersama yang mengelola produsen minuman beralkohoh tradisional.

“Saya sependapat dengan langkah DPRD Provinsi Bali. Untuk memudahkan melakukan pembinaan dan pengawasan produksi maupun pengedarannya, maka diperlukan badan usaha bersama,” ujar Pastika.

DPRD Provinsi Bali dan Pemprov Bali juga sepakat menambah penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT Jamkrida).

DPRD Provinsi Bali beranggapan, hal ini diperlukan untuk memberikan penjaminan kredit modal usaha, khususnya kepada usaha-usaha ekonomi produktif pada UMKM dan Koperasi diBali. (*)


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunbali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait