Kewenangan Tower Bukan Provinsi , Melainkan Kabiupaten dan Kota

Kewenangan Tower Bukan Provinsi , Melainkan  Kabiupaten dan Kota

Ajang Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS)  yang digelar pada minggu (24/7) di manfaatkan oleh I Nengah Dawan Arya kepala bidang perhubungan darat, Dinas perhubungan, informasi dan komunikasi provinsi bali, yang menanggapi pemberitaan media Pos Bali mengenai maraknya tower ilegal yang disinyalir  merugikan negara dikota denpasar. Ia menjelaskan sesuai dasar hukum Permen Kominfo Nomor 18 Tahun 2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi, kewenangan masalah tower sepadan jalan adalah kewenangan dari Pemerintah Kota Denpasar dan masing masing Kabupaten.

Dan setelah pihaknya  melakukan konfirmasi keberadaan tower tersebut merupakan bagian pendukung kominukasi yang berhubungan dengan alat komunikasi berupa telepon atau hand phone yang membutuhkan signal. “Keberadaan tower tower tersebut berfungsi untuk memperkuat signal jaringan telpon. Dan masing masing dari pengelolan dan pemilik tower secara jelas sudah memberikan kontribusi sebesar Rp 2.000.000 per tahun/ tiang sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah kota Denpasar,”.

Orasi selanjutnya  datang dari Kabid pengkajian dan pengembangan, dinas pariwisata provinsi bali I Ketut Astra yang menjelaskan bahwa pengembangan destinasi pariwisata wajib terus diupayakan karena  Bali merupakan destinasi terbaik nomor 1 di Asia dan destinasi terbaik nomor 2 didunia. Kedatangan wisatawan hingga saat ini karena mereka masih melihat Bali memiliki hal istimewa, yakni Budaya dan Adat sebagai Icon pariwisata dengan keramahan masyarakatnya, serta kemanan yang dijamin.

Dalam upaya membuka desitinasi baru ini, maka sesuai UU Nomor 10 tahun 2009 sebagai daerah destinasi pariwisata, pemerintah dan masyarakat sama sama memiliki kewenangan untuk menjaga Bali dalam mengembangkan destinasi dengan kriteria memiliki atraksi sebagai ciri khas daerah yg bersangkutan, memiliki aksebilitas jalan dan infrastruktur terkait jarak dan waktu tempuh menuju sebuah tempat atau daerah pariwisata yang akan dikunjungi oleh wisatawan, serta sarana akomodasi sebagai pendukung pariwisata, seperti hotel, penginapan, restourant serta transportasi yang nantinya secara serta merta melibatkan  pemberdayaan masyarakat yang wajib menjadi sejahtera dan dijamin oleh UU.  “Sehingga hal ini diharapkan dapat membantu menurunnya angka kemiskinan  di Bali,” ujarnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait