Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal di Bali Masih Kecil‎

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal di Bali Masih Kecil‎
‎Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, I Ketut Arja Laksana kepada Kabar Dewata di Lapangan Lumintang, Denpasar, Minggu (1/5/2016) mengakui, kepesertaan tenaga kerja informal di Bali masih sangat kecil. Guna menyikapi kondisi itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi termasuk menerapkan pola jemput bola, untuk mengatrol angka kepesertaan tenaga kerja informal.
Sampai awal mei 2016 ini, baru 9.450 tenaga kerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang tergabung sebagai peserta dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Angka itu belum menyentuh 20%, jika dibandingkan dengan total 50.000 tenaga kerja informal di Bali, khususnya diwilayah Denpasar, Badung, Tabanan dan Buleleng.


\'Akhir April ini yang baru masuk 850. Totalnya 9.450 jika dikalkulasi dari angka tahun lalu. Kita terus lakukan sosialisasi, dan jemput bola ke lapangan, untuk meningkatkan angka kepesertaan tenaga kerja informal,\'ungkapnya. 

I Ketut Arja Laksana lebih lanjut mengatakan, pola jemput bola yang dilakukan, seperti turun kekantong-kantong pekerja informal, seperti pasar, pusat perbelanjaan serta mendekati beberapa asosiasi dan perkumpulan pedagang. Dengan upaya yang dilakukan itu, pihaknya menargetkan setidaknya 7.700 tenaga kerja informal di Bali tahun 2016 ini, bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

\'Tahun ini kita targetkan 7.700 peserta baru untuk yang Bukan Penerima Upah. Kita yakin, dengan pola yang diterapkan, mampu mencapai target itu,\'ucapnya. 

Berbicara klaim yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan masyarakat khususnya tenaga kerja untuk menjadi peserta, ia mengaku, saat ini pihaknya memprogramkan setidaknya pola klaim atau pencairan maksimal 2 hari, bagi peserta baik formal maupun informal yang meninggal dunia. Waktu 2 hari itu dikatakan, setelah ahli waris menyerahkan berbagai berkas yang diperlukan, seperti Kartu Peserta, Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta dan ahli waris, Kartu Keluarga serta Surat Kematian.

Ia mencontohkan pencairan salah satu peserta bernama Sri Hartati asal Darmasaba, Kabupaten Badung yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga atau masuk dalam klasifikasi Bukan Penerima Upah (BPU) meninggal dunia, proses klaimnya mampu diselesaikan kurang dari 2 hari. Pencairan dilakukan Jumat (29/4/2016) diserahkan kepada ahli waris bernama Tugiono yang merupakan suami peserta, dengan besaran santunan kematian Rp. 24 juta, plus saldo sebesar Rp. 202.100 terhitung setelah peserta bergabung pada Bulan Desember 2015 lalu.


Ditayangkan sebelumnya dari situs Redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait