Jual Lagu Bajakan, Bakal Didenda Rp 100 Juta

Jual Lagu Bajakan, Bakal Didenda Rp 100 Juta

Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Ahmad Ramli mengatakan, UU No 28 tahun 2014 sangat berguna dalam mengatur lagu secara komersial dan memberikan hak pencipta dalam menjaga lagunya.

"Melalui sosialisasi juga bertujuan untuk memperjelas lembaga kolektif mana saja yang dapat memunggut royalti dari lagu yang dikomersilkan," ujarnya pada acara Sosialisasi UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia di Provinis Bali yang bekerjasama dengan LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), di Hotel Inna Grand BaliBeach, Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (11/11/2015)..

Sejauh ini masih banyak lembaga kolektif yang tidak jelas asal usul dan izinnya yang memungut royalti tersebut.

Ia menjelaskan, banyak musisi yang belum menikmati karya ciptanya sendiri. Padahal banyak outlet yang menjual lagu bajakan.

"Sekarang mall dilarang menjual lagu-lagu bajakan tersebut. Jika ada outlet ketahuan menjual maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 juta," ujarnya.

Selain itu pula, sanksi tersebut juga berlaku pada manajemen mall yang dinilai gagal mengawasi hal tersebut. (*)


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunbali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait