Jasa Raharja dan BNNP Bali Lakukan Sosialisasi Tentang Pencegahan dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Jasa Raharja dan BNNP Bali Lakukan Sosialisasi Tentang Pencegahan dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

PT Jasa Raharja Cabang Bali terus mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, dengan menggelar kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba  Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan Jasa Raharja bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali secara virtual. Sosialisasi ini dilakukan secara menyeluruh kepada semua karyawan dan tenaga penunjang yang ada di Jasa Raharja Cabang Bali pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021, pukul 15:00 WITA.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah  Brigjend Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, SH yang merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, serta Yusuf Rey Noldy selaku Konselor Klinik Pratama BNN Provinsi Bali.

I Putu Gede Suastawa menyampaikan salah satu extra ordinary crime adalah narkoba, yang bersifat habitual, toleran ( menuntut untuk menggunakan lebih), dan adiktif. Diperkirakan 10 % dari individu yang memulai penggunaan zat seiring waktu akan mengalami perubahan perilaku dan berbagai gejala.

BNN Provinsi Bali mengharapkan peran serta masyarakat dan stakeholder dalam P4GN yang salah satunya tertuang dalam surat edaran Kemenpan RB No. 50 Tahun 2017, mengenai pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di instansi pemerintah, antara lain: Pembentukan Relawan, tes urine bagi seluruh ASN dan CPNS, Sosialisasi Bahaya narkoba dimasing-masing instansi.

BNN Provinsi Bali memberikan apresiasi yang tinggi kepada Jasa Raharja, yang telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, kedepannya Jasa Raharja diharapkan, menyusun kebijakan dan aturan tentang P4GN dilingkunganya dan melaksanakan kegiatan tentang P4GN, serta membentuk relawan anti narkoba.

I Putu Gede Suastawa menyampaikan bahwa tantangan Jasa Raharja kedepan adalah menyediakan perlindungan dasar yang terintegrasi secara digital dan didukung human capital yang unggul tanpa Narkoba.

Kami sangat mendukung pelaksanaan program yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Sebagai salah satu Perusahaan milik negara, PT Jasa Raharja tentunya berkewajiban untuk terus berperan secara aktif dalam menyukseskan program-program nasional, Jelas Dwi Sasono, Kepala cabang PT. Jasa Raharja Bali.

Dwi Sasono menjelaskan penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah maupun BNN. Namun sudah menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, penyalahgunaan narkoba tentunya akan menghambat pembangunan nasional. Kami memberikan edukasi kepada karyawan-karyawan serta tenaga penunjang dilingkungan kantor Jasa Raharja cabang Bali dengan mengundang narasumber dari BNNP Provinsi Bali

Lebih lanjut, Dwi Sasono menegaskan setelah kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh insan Jasa Raharja lebih aware dan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba., dan menegaskan seluruh karyawan Jasa Raharja harus bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Rls)

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait