Inilah Kronologi Kasus Pemukulan dan Perusakan Rumah di Renon

Inilah Kronologi Kasus Pemukulan dan Perusakan Rumah di Renon

Kronologi kejadian pemukulan dan aksi pengerusakan rumah di Jalan Tukad Balian nomor 82, Banjar Kelod, Renon, Denpasar, Bali, Minggu (6/12/2015) sore oleh warga akhirnya diketahui. Polisi mendapati hasil usai melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lapangan.

Aksi warga ini dipicu persoalan pemukulan dan ancaman dari pemilik rumah, yakni Wayan S terhadap Mangku Kota. Dan ternyata, kedua orang ini masih ada ikatan keluarga.

"Kejadian sekitar  pukul 15.30 Wita, mendapat laporan, petugas langsung turun ke lapangan untuk melerai aksi warga," papar Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nanang Prihasmoko, Minggu (6/12/2015).

Polisi mengamankan Wayan S, karena melakukan penganiayaan terhadap keluarganya sendiri. Sementara persoalan utamanya ialah karena ada maksud pengambilan pratima yang dihalang-halangi oleh Wayan S.

Tapi, saat Mangku Kota dan saudaranya yakni Nyoman S ingin mengambil pratima karena dinilai tidak difungsikan sebagaimana mestinya oleh Wayan S.

Justru, saat akan diambil, Wayan S melakukan perlawanan dan melakukan penganiayaan (pemukulan) itu. Kemudian, aksi itu kemungkinan mengakibatkan terjadinya pengerusakan terhadap warung setengah jadi milik Wayan S.

Selain kaca yang dilempari massa, bangunan juga dirobohkan. Massa marah melihat hal itu dilakukan oleh Wayan S terhadap keluarganya sendiri.

"Selain rumah, ada empat buah motor dirusak serta kaca rumah dipecah massa banjar tersebut," ungkap Nanang.

Menurut kesaksian Nyoman S kepada penyidik, peristiwa itu bermula ketika Nyoman S sekitar pukul 15.30 Wita diajak Mangku Kota untuk ikut bersama-sama mengambil atau memindahkan Pratima yang tersimpan di Sanggah (tempat Sembahyang yang berada dirumah Wayan S).

Maksud pemindahan itu untuk dirawat, karena antara Mangku Kota dan Wayan S masih bersaudara dan mempunyai hak sama terhadap Pratima tersebut.

"Tapi ada perlawanan dari Wayan S sehingga terjadi Penganiayaan dan berujung terjadinya pengerusakan," jelas Nyoman S terhadap polisi.

Pengakuan lainnya, Bendesa Adat setempat menerangkan bahwa sekitar pukul 15.30 Wita mendapat laporan dari Jero Mangku Nyoman Kota menyampaikan telah terjadi keributan dengan Wayan S.

Ketika itu Jero Mangku Kota bermaksud sembahyang bersama anaknya di Pura Merajan dan memindahkan Pratima ke Pura Dalem Alit (milik Mangku Kota). Hal itu dilakukan Mangku Kota, karena mengingat Upacara Melis sudah dekat.

Maksud pengambilan ialah untuk penyucian pratima serta pratimanya takut hilang atau leteh. Namun sebelum melaksanakan sembahyang dihalang-halangi oleh Wayan S, sehingga berujung terjadi penganiayaan.

Serta Wayan S mengancam Mangku Kota dengan cangkul.

"Ini masalah keluarga dan sudah damai," jelasnya.

Kejadian ini sempat membuat Jalan Tukad Balian ditutup oleh polisi. Namun, melihat emosi warga sudah meredah sekitar pukul 17.00 Wita, polisi membuka kedua jalur jalan tersebut. Akan tetapi, warga masih tetap berkerumun di sekitar lokasi.(*)


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunnews
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait