Ini Rinciannya, Lelang Mobil Pemprov Bali Mulai Rp 12.500.000

Ini Rinciannya, Lelang Mobil Pemprov Bali Mulai Rp 12.500.000

Kendaraan-kendaraan yang terparkir di halaman kantor Gubernur Bali, itu tampak tidak terawat. Mobil dan motor-motor penuh debu, sebagian bannya kempes, dan kacanya kotor. Itu kendaraan dinas yang dibeli dengan uang negara beberapa tahun silam. Kendaraan-kendaraan tersebut sudah tak terpakai karena sudah ada yang lebih baru.

"Setelah ada pengadaan mobil baru, lalu mobil ini sudah tidak dipakai lagi. Selain itu, mobil ini juga sudah tua, makanya nanti mau dilelang," ujar Kepala Biro Aset Provinsi Bali, Ketut Adiarsa saat ditemui Tribun Bali, Kamis (19/11/2015).

Ia mengatakan bahwa pengadaan mobil baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali merupakan upaya untuk peremajaan mobil dinas yang sudah tua dan kondisinya sudah rusak berat (RB). Karena pengadaan mobil ini juga berfungsi untuk pelayanan masyarakat.

"Pengadaan mobil baru bagi dinas-dinas di Provinsi Bali baru saja dilaksanakan di awal tahun (Januari 2015), jadi mobil yang diganti sudah tidak digunakan sejak pengadaan. Kenapa lelangnya baru dilaksanakan, karena proses pelelangan kan tidak serta merta langsung bisa dilelang. Masih menunggu SK penghapusan, dan setelah itu baru bisa masuk ke kantor pelelangan" ujarnya.

Karo Aset Provinsi Bali, Ketut Adiarsa mengatakan bahwa proses lelang ini tinggal menunggu jadwal dari bidang lelang dan akan dilelang di halaman Kantor Gubernur Provinsi Bali. Ia mengatakan sistem dari lelang ini bukanlah sistem lelang terbuka, tetapi dengan lelang melalui pos.

Nanti para peserta dari seluruh kalangan masyarakat umum tinggal mengirimkan penawaran melalui pos, dan peserta dengan nominal lelang paling tinggi akan memenangkan lelang.

"Jadi kami lelang sesuai dengan kondisi yang ada sekarang, mungkin saja tidak lengkap. Makanya kita izinkan untuk melihat. Jadi nanti yang membeli lelang harus membeli dengan kondisi yang ada yang dilihatnya sekarang, tidak boleh protes nanti." ujarnya.

Selain itu untuk mengikuti proses lelang para masyarakat juga wajib menaruh uang jaminan sesuai dengan jenis mobil atau sepeda motor apa yang akan mereka ikuti pelelangan.

Sesuai dengan SK Gubernur Bali pada tanggal 23 Oktober 2015, beberapa barang yang dilelang adalah Toyota KF 40 tahun 1994 dengan nilai minimum (harga lelang paling rendah) Rp 37.750.000, Toyota kijang KF 50 Super tahun 1995 dengan nilai minimal Rp 45.000.000.

Ada juga Toyota kijang KF 40 tahun 1990 dengan nilai minimal Rp 20.000.000.

Bahkan ada kijang jenis KF 40 tahun 1994 dengan harga paling rendah yakni Rp 12.500.000.

Harga tertinggi adalah tipe Mini Bus merek Suzuki Carry dengan nilai minimal Rp 81.000.000.

Total nilai lelang adalah Rp 1.088.942.000

Sedangkan untuk jenis motor, sesuai dengan SK Gubernur Balitanggal 8 Agustus 2015, harga terendah minimal Rp 2.467.200.

Untuk motor Honda GL Max tahun 1993.

Honda Win tahun 1999 dengan nilai minimal Rp 6.420.000.

Untuk mobil jenis ambulans bekas RS Indera merek Toyota/KF 50 juga dilelang dengan harga minimum Rp 35.000.000.

Total harga lelang Rp 292.102.800. Total hasil lelang mobil dan motor sebesar Rp Rp 1.381.044.800 akan masuk ke dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah) ProvinsiBali. (*)


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunnews
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait