Grab Gelar Seminar Cegah Perdagangan Orang di Bali

Grab Gelar Seminar Cegah Perdagangan Orang di Bali

Grab, aplikasi serba bisa terkemuka di Indonesia, hari ini bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Seminar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Denpasar, Bali. Seminar yang bertema “Anak sebagai Agen Perubahan dalam Pencegahan Perdagangan Orang” dibuka oleh Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ibu Prof. Vennetia Danes.

Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan, seminar bertema "Anak sebagai Agen Perubahan dalam Pencegahan Perdagangan Orang" merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara pihaknya bersama KPAI dan LPSK. Melalui penjabaran MoU itu, pihaknya berharap dapat berkontribusi signifikan terhadap pencegahan TPPO di Tanah Air. 

"Kami merasa dengan teknologi, kami bisa membantu setiap individu di Indonesia. Dalam hal ini, karena kami melihat dengan kejadian mitra driver kami yang membantu penyelamatan korban TPPO, terus kami lihat bahwa mitra pengemudi dari Grab itu adalah ujung tombak," ungkapnya kepada wartawan disela-sela Seminar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Denpasar, Kamis (16/1/2020). 

Neneng mengakui, mitra Grab dilapangan bisa menjadi ujung tombak dalam pencegahan TPPO. Oleh karenanya untuk meningkatkan kemampuan dan intuisi dalam melihat potensi human trafficking, mitra Grab dikatakan akan mendapatkan pelatihan khusus dari KPAI dan LPSK. 

"Kami bukan kompetensinya untuk tahu bagaimana cara bicaranya, makanya kami bekerjasama dengan KPAI dan LPSK, supaya bisa melatih mitra-mitra driver kami, sehingga mereka bisa tahu kalau misalnya curiga bagaimana cara bertanyanya. Karena kan kalau salah-salah tanya, nanti penumpangnya tersinggung kan," paparnya.

"Jadi bagaimana cara bertanya dan kalau misalnya mereka benar-benar curiga, mereka harus bawa kemana, itu kan harus dilatih. Kami membuat suatu pelatihan kurikulum dengan dibantu oleh KPAI untuk mitra-mitra driver kami. Dan kami juga selalu menambahkan ke mitra-mitra driver kami bahwa ini adalah tugas kita bersama buat Indonesia. Karena mereka (mitra Grab) yang paling didepan, mereka yang paling cepat punya kecurigaan," tandas Neneng Goenadi. 

Seminar ini merupakan salah satu bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Grab Indonesia dengan KPAI dan LPSK yang diresmikan tahun lalu untuk berbagai upaya Kerja Sama Peningkatan Dampak Sosial melalui Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan Anak, dan Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Seminar Pencegahan TPPO diikuti oleh Ketua OSIS dan perwakilan siswa SMA se-Denpasar sebagai peserta. Melalui seminar ini diharapkan anak usia SMA bisa mengidentifikasi dan melindungi diri dari potensi tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak.

Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ibu Prof. Vennetia Danes menerangkan, “Kami menyambut baik inisiatif Grab selaku sektor swasta dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Inisiatif tersebut sejalan dengan program kami yang salah satunya adalah mendorong pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak. Dengan dukungan Grab sebagai aplikasi yang sudah digunakan di 234 kota di seluruh Indonesia, diharapkan bisa membantu mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus mempromosikan perlindungan anak di Bali dan wilayah lain di Indonesia. Semoga inisiatif ini dapat dicontoh oleh pelaku usaha lain dan terus diperluas ke berbagai kota di seluruh Indonesia serta menjadi model kolaborasi bagaimana manfaat teknologi digital dapat membantu Pemerintah dalam memecahkan masalah di masyarakat, khususnya mencegah kekerasan.”

Berdasarkan data laporan dari KPAI, pada kurun 2011-2019, kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif mencapai total 7.047 kasus. Kasus terbanyak terjadi di tahun 2013 yang totalnya sebanyak 931 kasus. Angka ini kemudian tercatat lebih rendah menjadi 822 kasus pada 2015 dan 714 kasus pada 2017. Sedangkan kasus trafficking dan eksploitasi pada kurun 2011-2019 mencapai total 2.385 kasus. Jumlah kasus tertinggi terjadi pada kurun 2017 yang mencapai 347 kasus.

Ibu Ai Maryati Solihah, Komisioner KPAI mengungkapkan “Kemitraan seperti ini menjadi penting, karena masalah TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak khususnya eksploitasi seksual komersial anak hanya bisa diatasi melalui kerja sama yang erat antar berbagai pihak, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Aparat Penegak Hukum, maupun Non-Pemerintah, dan dalam hal ini, dunia usaha. Kami yakin kemitraan dan seminar anti-TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak ini akan sangat berguna untuk anak-anak yang menjadi pesertanya. Harapan kami, best-practice yang dimulai oleh Grab ini bisa dicontoh oleh pelaku usaha lain agar kegiatan serupa bisa berlangsung rutin sehingga menimbulkan dampak sosial besar di masyarakat.”

Ibu Livia Istania DF Iskandar, Wakil Ketua LPSK mengatakan, “Masalah TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak mesti menjadi perhatian kita semua karena merekalah yang nanti akan jadi penerus dan masa depan bangsa. Namun tentu saja untuk bisa mengatasi serta mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan itu diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Karena itu kolaborasi lembaga pemerintah seperti LPSK dan KPAI dengan Grab ini merupakan suatu kegiatan penting yang diharapkan terus berlangsung, baik di Denpasar maupun kota lainnya. Selama ini LPSK lebih banyak bermitra dengan Aparat Penegak Hukum, Penyedia Layanan, dan Perguruan Tinggi. Ini kali pertama langsung melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya perdagangan orang.”

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait