Disnaker Imbau Perusahaan Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Disnaker Imbau Perusahaan Wajib  Ikut BPJS Ketenagakerjaan

 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Denpasar mengimbau kepada perusahaan di sektor formal maupun informal untuk wajib mendaftarkan para pekerjanya ikut program BPJS Ketenagakerjaan mengingat banyaknya manfaat yang bisa diterima.

Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar Drs. IGA Rai Anom Suradi, M.M. di Denpasar, Rabu (11/7) mengatakan, menyambut positif apresiasi lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberi perhatian besar pada keselamatan kerja para pekerja di sektor formal maupun informal.

“Berdasarkan undang-undang menjadi kepeserta sifatnya wajib, tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga kami imbau perusahaan agar karyawannya tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Karena itu melalui kerja sama operasional (KSO) BPJS Ketenagakerjaan dengan organisasi daerah (OPD) Kota Denpasar, ia berharap OPD bisa memberikan informasi lebih lanjut pentingnya ikut jaminan sosial tersebut.

Ia mencontohkan, PD Parkir jika ada juru parkir di jalanan yang belum terdaftar, begitupula di kesehatan para jumatik termasuk di Dinas Kebudayaan mencakup prajuru adat subak. 

Disnaker pun diakui, terus melakukan sosialiasi agar perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya ikut jaminan sosial. Salah satunya saat perusahaan mengurus izin usaha di mana wajib melampirkan surat kepeserta BPJS. Selain itu, pihaknya pun juga efektif  berkunjung ke perusahaan sebagai pembinaan.

“Termasuk saat memberikan penghargaan bagi perusahaan yang berkinerja bagus, salah satu syarat ada kelengkapan surat kepersertaan BPJS,” paparnya.

Sebelumnya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Novias Dewo Santoso mengatakan, banyak keuntungan yang didapat pekerja informal dari mengikuti program jaminan sosial mengingat hanya membayar iuran Rp 16.800 per bulan bisa mendapatkan berbagai fasilitas mulai jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiuan (JP).  Dengan mengikuti empat program tersebut, diakui Novias, maka pekerja atau masyarakat jika mengalami kecelakaan kerja tidak perlu takut bayar dulu karena tinggal pergi ke rumah sakit yang menjalin kerja sama maka biaya akan ditanggung BPJS TK. Begitupula bila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih memiliki dana simpanan JHT, termasuk jika mencapai usia tua karena akan mendapatkan jaminan pensiunan.

Ia mengatakan menjadi kepesertaan jaminan sosial sangat penting bukan hanya bagi pekerja formal saja namun juga bagi pekerja bukan penerima upah atau informal. Iuran yang disetor setiap bulan dengan manfaat yang diterima lebih besar manfaat yang dirasakan ke depannya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait