Dilarang Agama dan Adat, MMDP Selidiki Pernikahan Sesama Pria di Ubud

Dilarang Agama dan Adat, MMDP Selidiki Pernikahan Sesama Pria di Ubud

DENPASAR –  Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali, mengecam pernikahan sejenis yang diduga dilakukan oleh pemilik akun di media sosial JT di salah satu kawasan  Ubud, Gianyar, Bali.

Bagi MUDP, walaupun Bali merupakan daerah pariwisata, namun pernikahan sejenis dilarang adanya sesuai dengan aturan adat dan agama.

 

Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali (MUDP) Jero Gede Putus mengatakan bahwa pernikahan sejenis itu dilarang oleh agama dan adat di Bali. 

“Itu dilarang kalau dalam sastranya disebut  dengan amandel sangraha, yaitu pernikahan yang dilarang dalam agama, adat juga dilarang,” katanya, Rabu (16/9/2015).

Lanjutnya, bahwa pernikahan sejenis itu membuat cuntaka atau kotor, karena mengakibatkan perbuatan dosa.

“Kalau itu memang benar adanya  itu sudah mengakibatkan perbuatan dosa dan desa itu sudah cuntaka,” katanya.

Cuntaka kata dia, adalah suatu keadaan yang tidak suci dalam agama Hindu. Sehingga, apabila pernikahan sejenis itu benar-benar dilakukan di Ubud, maka daerah itu dan sekitarnya harus segera diupacarai.

Sebab pernikahan sejenis menimbulkan cuntaka atau keadaan kotor yang ada di desa, sehingga desa itu harus  bertanggung jawab atas perbuatan itu.

“Desa adat setempat harus diupacarai supaya suci, bersih lagi. Kalau itu memang benar adanya itu harus dikenai sanksi adat. Bisa saja sanksi adat seperti denda, bisa minta maaf. Kalau untuk sanksinya sendiri setiap desa memiliki awig-awig (aturan),”tegasnya.

Selain itu, MUDP akan bekerjasama dengan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali untuk menelusuri kebenaran pernikahan sejenis yang dilakukan oleh pemilik akun di media sosial facebook JT. 

Jero Gede Putus Suwena menjelaskan, pihaknya saat ini sedang bekerjasama menyelidiki kasus pernikahan sejenis antara pria dengan pria ini bersama PHDI. Ia mengatakan bahwa baru tahu adanya berita pernikahan sejenis itu setelah membaca berita pada Selasa (15/9/2015). 

Sejauh ini pihaknya belum meminta bantuan kepolisian untuk menyelidiki kasus ini. 

 “Kami belum menghubungi kepolisian dengan adanya kasus ini, tapi kemungkinan nanti kami juga akan meminta bantuan untuk mengusut kasus ini. Karena pernikahan sejenis ini membuat kotor,” imbuhnya. 

Dalam akun media sosial facebook JT tersebut,  terlihat jelas di beberapa foto saat pernikahan  tersebut berlangsung. Bahkan si pemilik akun menuliskan bahwa itu adalah peristiwa penting dalam hidupnya.

Dalam foto itu terlihat ada seorang tokoh masyarakat seperti pemangku dengan kostum serba putih menjadi saksi pernikahan dua pasangan sejenis itu kemudian disampingnya ada dua orang penari Bali. 

Dua pasangan itu memakai jas berwarna cokelat muda dengan aksen memakai kalung -kalung bunga dan memakai bawahan endek. (*)


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunbali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait