Di Daerah Ini di Denpasar, PKL Dilarang Berjualan

Di Daerah Ini di Denpasar, PKL Dilarang Berjualan

Berdasarkan pasal 22 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, serta Peraturan daerah Nomor 2 tentang PKL, pedagang kaki lima dilarang berjualan di jalan trotoar, bantaran sungai, jalur hijau, taman kota dan tempat umumnya.

Untuk menindaklanjuti Perda tersebut dan mempercantik wajah kota, Satpol PP Kota Denpasar memasang spanduk larangan bagiPKL berjualan di tempat-tempat umum dan yang dilarang berjualan.

Pemasangan pertama dilakukan di Jalan Gajah Mada, Denpasar,Bali, Selasa (16/2/2016).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, spanduk larangan PKL berjualan ini harus dipasang agar tidak ada lagi PKL yang berjualan di trotoar, bantaran sungai, jalur hijau, taman kota dan tempat umumnya. 


Satpol PP Denpasar memasang Spanduk larangan PKL, di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali, Selasa (1q6/2/2016). 

Selain itu dengan spanduk tersebut dipasang, PKL bisa mengetahui bahwa berjualan di atas trotoar, badan jalan dan jalan protokol itu tidak boleh dan melanggar Perda.

Namun sebelum spanduk larangan PKL berjualan itu dipasang pihaknya telah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada kepala desa/lurah, kepala lingkungan, kepala dusun, perwakilan pedagang, tokoh masyarakat di setiap kecamatan se-Kota Denpasar.

‘’Sosialisasi itu harus kami lakukan terlebih dahulu agar ketika Satpol PP melakukan penertiban tidak ada kata-kata yang mengaku tidak mengetahui Perda tersebut,’’ katanya.

Setelah melakukan sosialisasi Wiradana merasa terbantu, lantaran para kepala desa/lurah, kepala kingkungan, kepala dusun, perwakilan pedagang, tokoh masyarakat kembali melakukan sosialisasi secara langsung kepada pada PKL di lingkungannya masing-masing.

Untuk lebih mempertegas Perda tersebut, Satpol PP KotaDenpasar memasang spanduk larangan PKL berjualan di trotoar dan jalan protokol se-Kota Denpasar, khususnya di tempat-tempat ramai.

Untuk mempercepat pemasangan, Satpol PP Kota Denpasar berkerjasama dengan desa/lurah masing-masing kecamatan.

Setelah spanduk larangan PKL berjualan dipasang, jika masih ada yang berjualan, maka pelanggar ketentuan itu diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Agar tidak ada yang melanggar, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.

Dengan demikian PKL menyadari kesalahannya, dan secara tidak langsung wajah kota menjadi bersih, cantik dan indah. 


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunbali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait