COVID-19, BPJAMSOSTEK GIANYAR Serahkan Klaim JKM Kepada Ahli Waris 

COVID-19, BPJAMSOSTEK GIANYAR Serahkan Klaim JKM Kepada Ahli Waris 

Penyebaran virus Corona (Covid-19) masih mengancam Bali dan daerah lainnya di Indonesia bahkan negara-negara di dunia. Wabah global tersebut membawa efek buruk terhadap perekonomian dan mengakibatkan sejumlah perusahaan menghentikan operasionalnya hingga memutus hubungan kerja. Hal ini menimbulkan masyarakat pekerja yang terkena imbas Covid-19 melakukan klaim di BPJAMSOSTEK. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ditengah pandemi Covid-19 tetap melayani klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online dan tetap menyalurkan klaim Jaminan Kematian (JKM). Demikian disampaikan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso saat menyerahkan santunan JKM kepada Ni Putu Pebrianti selaku ahli waris dari I Nengah Arnawa yang diterima secara simbolis oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta beberapa waktu lalu. 

Dijelaskan Imam Santoso, ahli waris mendapatkan haknya dari program JKm BPJAMSOSTEK yang semula hanya Rp 24.000.000, kini menjadi Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 ditambah almarhum juga mempunyai tabungan hari tua sebesar Rp 2.069.660. Seperti diketahui, I Nengah Arnawa sendiri merupakan pegawai kontrak KONI Klungkung yang meninggal karena kecelakaan beberapa bulan lalu. "Pentingnya perlindungan dari jaminan sosial ini," cetusnya.

Menurut dia, ditengah wabah Covid-19 ini, ahli waris harus tetap mendapatkan haknya dari perlindungan BPJAMSOSTEK. Ia berharap santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program perlindungan sosial tersebut.

Pihaknya telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud”, tegas Imam. 

Dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online, meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan. Semua dokumen harus diunggah untuk Lapak Asik.

Sementara itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan bahwa santunan ini dapat bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris. Ia juga berharap kepada BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar tetap menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. “Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Suwirta.

Ni Putu Pebrianti selaku ahli waris mengaku terbantu dengan adanya santunan ini. "Santunan ini bisa saya gunakan untuk biaya Ngaben dan sisanya saya buat usaha untuk menyambung hidup," terangnya. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait