JKK, BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Bayarkan Klaim 1,1 Miliar

JKK, BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Bayarkan Klaim 1,1 Miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan pembaharuan nota kesepahaman dengan salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Bali. Kali ini pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar dengan Rumah Sakit Siloam. 

Kepala BPJS Ketengakakerjaan Cabang Bali Denpasar, Novias Dewo kepada wartawan, Kamis (22/2/2018) menjelaskan, pembaharuan nota kesepahaman itu untuk memastikan jaminan pelayanan PLKK terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 

"Hari ini dengan mitra kami Rumah Sakit Siloam kita sudah memperbaharui perjanjian kerjasama dalam rangka penanganan PLKK. Jadi kalau ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, cukup datang ke Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Siloam sudah pasti melayani biayanya tagih kekami, tidak perlu tagih ke peserta atau kepada perusahaan," katanya. 

Dalam proses pengajuan klaim, Novias Dewo menjelaskan, perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan kasus kecelakaan kerja. Setelah itu, Rumah Sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan kroscek untuk mengetahui validitas kepesertaan korban kecelakaan kerja. 

"Kan nanti kalau ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, perusahaan kan kirim ke Rumah Sakit yang sudah kerjasama. Nanti perusahaan membuat pernyataan kasus kecelakaan kerja. Kemudian Rumah Sakit konfirmasi ke kami untuk cek eligibilitasnya, apakah dia masih peserta, kemudian apakah dia aktif atau tidak, begitu sudah ada persetujuan dari kami, itu berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis, menjadi tanggung jawab kami," jelasnya. 

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar juga melakukan pencairan klaim untuk kasus kecelakaan kerja peserta atas nama Handa. Handa merupakan karyawan di Kuta Plaza Restaurant yang mengalami kecelakaan kerja pada 18 Agustus 2017, sekitar Pukul 10.00 wita. 

Atas kejadian tersebut, Handa harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Siloam sejak 18 Agustus 2017 higga 28 Desember 2017. Novias Dewo menyampaikan, selama rawat inap biaya yang menembus angka  menjadi tanggung jawab penuh BPJS Ketenagakerjaan. 

"Lumayanlah jumlahnya. Ini yang tertinggi selama tahun 2017. Jadi pada saat ini karyawan masih menjalani rawat jalan. Biaya yang sudah dikeluarkan itu sekitar Rp 1,1 miliar, dan itu menjadi tanggung jawab kami," imbuhnya. 

 

Sementara itu Wakil Direktur RS Siloam Kuta Meike Magnasofa mengatakan pihaknya kerap melayani pasien kecelakaan kerja karena sudah ada kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Namun untuk kasus ini nominal biaya perawatan dinilai paling tinggi karena membutuhkan penanganan medis yang intensif. 

"Selama masuk kategori pasien kecelakaan bekerja kerja, pulang dari kerja atau menuju tempat kerja, itu akan ditanggung BPJS," ucapnya seraya menambahkan agar perusahaan melengkapi persyaratan administrasi.



Berbicara klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja, Kepala BPJS Cabang Bali Denpasar menyampaikan, sepanjang 2017 pihakya telah membayarkan klaim sebesar Rp. 10,7 miliar dari 934 kasus.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait