BNN : Setiap Tahun Berhasil Rehabilitasi 18 ribu Dari 4,2 juta Pengguna Narkoba

BNN : Setiap Tahun Berhasil Rehabilitasi 18 ribu Dari 4,2 juta Pengguna Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) setiap tahun berhasil merehabilitasi 18 ribu dari 4,2 juta pengguna narkoba di seluruh Indonesia.  Kepala BNN Anang Iskandar menjelaskan, jumlah pengguna narkoba di Indonesia prevalensinya tidak pernah turun, yakni sejak tahun 1914 sekitar 660.000 pengguna narkoba secara nasional atau 1,5 persen. Sementara, pada 2011 sebanyak 2,2 persen atau 4 juta, dan tahun 2014 naik menjadi 4,2 juta orang.

Sementara prevalensi penyalahguna narkoba di Bali pada tahun 2011 sekitar 1,8 persen. Dengan asumsi jumlah penduduk sekitar 2,7 juta jiwa, maka penyalahguna narkoba di Bali diperkirakan mencapai 48.713 orang.

"Jumlah pengguna narkoba  tidak pernah turun sama sekali. Melihat dari tahun tersebut, 100 tahun pengguna narkoba tidak pernah turun baik di dunia maupun Indonesia," ujarnya  di Mangupura belum lama ini.

Menurutnya, BNN saat ini telah mengubah Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, yang ditandatangani ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, Menkes, dan Mensos.

Anang menjelaskan, peraturan bersama merupakan mekanisme hukum dalam mengimplementasikan aturan tentang rehabilitasi bagi pengguna narkoba. "Ada beberapa negara yang mengubah pola merehabilitasi pengguna dan pengedar narkoba, Seperti Luxemburg," jelasnya.

Proses tersebut untuk menjembatani proses hukum, khususnya pada level penyidikan, guna menentukan apakah yang bersangkutan merupakan penyalahguna atau pengedar melalui proses penilaian aspek medis dan hukum

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait