BI Jaga Citra Pariwisata Bali Melalui Penertiban Money Changer

BI Jaga Citra Pariwisata Bali Melalui Penertiban Money Changer

Kabardewata - Maraknya praktek kecurangan/penipuan yang dilakukan oleh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin kepada sejumlah wisatawan asing telah mencoreng citra pariwisata Bali. Aksi KUPVA BB atau yang lebih populer dikenal denganMoney Changer tidak berizin selama ini telah meresahkan wisatawan dan sangat merugikan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh BI Provinsi Bali untuk meminimalisir hal ini, salah satunya dengan melakukan pembagianleaflet/brosur Modus Penipuan KUPVA kepada masyarakat dan wisatawan asing di Bandara Internasional Ngurah Rai maupun titik-titik lokasi pariwisata lainnya. “Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, beberapa modus operandi terkait penipuan yang dilakukan oleh KUPVA BB tidak berizin , sehingga dapat diwaspadai” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar (19/2)

Menurut Setyowati, enjamurnya KUPVA liar bukan hanya merugikan wisatawan asing dan merusak citra pariwisata Bali, namun juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris, perdagangan narkotik, hingga penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing. Sebagai upaya antisipasi, BI Provinsi Bali telah melakukan penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman (PPK) dengan Kepolisian Daerah Provinsi (POLDA) Bali terkait “Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA”. “BI Provinsi Bali menghimbau kepada para KUPVA liar atau yang belum berizin agar segera mengajukan ijin KUPVA ke Bank Indonesia. Seluruh proses perizinan sangatlah mudah dan gratis, tanpa dipungut biaya” ujar Dewi Setyowati

Dalam upaya penertiban KUPVA BB tidak berizin, BI Provinsi Bali berharap agar masyarakat dapat ikut proaktif memberikan informasi jika menemukan praktik kecurangan KUPVA di lapangan. Hal ini merupakan bagian dari melindungi dan menjaga citra pariwisata di Provinsi Bali yang merupakan tugas dari seluruh elemen masyarakat di Provinsi Bali.

Setyowati menyampaikan dalam upaya turut memelihara dan mendukung pencapaian stabilitas nilai rupiah, penyelenggara KUPVA BB memiliki peranan yang cukup strategis, khususnya dalam perkembangan pasar valuta asing domestik dalam memberikan pelayanan kepada para wisatawan yang berkunjung ke Bali. Guna mencegah berbagai kejahatan pada kegiatan usaha penukaran valuta asing, Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengawasan terhadap KUPVA BB telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). “Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank harus mendapat izin dari Bank Indonesia jelas Setyowati

Accounting Manager PT. Sinar  Artha Bali Putu Eka Tatiana mengakui penerapan Peraturan Bank Indonesia (BI) No.17/3/PBI/2015  tentang Kewajiban  Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI memberi keuntungan bagi pengusaha money changer di Bali. Para pengusaha money changer berharap keuntungan yang berlipat dan peningkatan omset dari kebijakan BI yang mulai efektif sejak 1 juli 2015 lalu.

Eka Tatiana menyampaikan secara umum tujuan dari kebijakan BI adalah untuk menjaga kesetabilan nilai tukar rupiah. Mengingat selama ini pemilik usaha yang menerima pembayaran berupa valas cenderung menyimpan dalam bentuk valas. Kadang menabung valas tersebut ke bank di luar negeri dengan alasan bunga tabungan lebih besar. Pada akhirnya rupiah melemah dan sangat jarang orang yang menukarkan valasnya ke money changer.

Menurut Eka, dengan penerapan kebijakan wajib rupiah akan berdampak positif bagi peningkatan omset usaha money changer. Bila semua transaksi yang terjadi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah maka valas yang dibawa masuk oleh  wisatawan harus melalui bank atau money changer untuk mendapatkan rupiah. “ jadi ini peluang bagi money changer sekaligus BI dapat mengetahui perputaran valas yang sebenarnya karena kita melaporkan seluruh transaksi ke BI” ujar Putu Eka Tatiana .

Eka menambahkan besarnya keuntungan yang diperoleh pengusaha money changer dengan kebijakan BI ini sangat tergantung dari jumlah wisatawan yang datang ke Bali. Permasalahan yang ada saat ini adalah keberadaan money changer ilegal yang beroperasi dengan leluasa. Buktinya masih cukup banyak money changer ilegal yang terang-terangan berani beroperasi dan memasang papan rate. “ ilegal sulit diberantas menurut saya, karena hukumanya kurang membuat jera. Selain menipu mereka mencoreng pariwisata Bali” tegas Eka Tatiana.

Berdasarkan data BI Bali, perkembangan KUPVA BB berizin di Provinsi Bali mengalami peningkatan yang cukup pesat. Selama tahun 2015 jumlah KUPVA BB yang melakukan pengajuan izin ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencapai 81 kantor layanan KUPVA. Sehingga total KUPVA BB di Provinsi Bali saat ini mencapai 594 kantor layanan dengan 132 diantaranya merupakan kantor pusat. Peningkatan jumlah KUPVA BB yang begitu pesat ini salah satunya didorong oleh adanya PBI No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI.  (muliarta)


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait