Bali Bentuk Badan Pengelola Kawasan Pura Besakih

Bali Bentuk Badan Pengelola Kawasan Pura Besakih

Untuk mengatasi persoalan yang kerap terjadi di kawasan pura Besakih sekaligus melakukan penataan di areal pura terbesar di Bali tersebut, Pemprov segera membentuk Badan Pengelola (BP) Kawasan Pura Besakih. Selanjutnya kawasan Pura Besakih diharapkan akan lebih tertib serta bisa memberikan kontribusi langsung terhadap Desa Pekraman Besakih. Pembentukan BP Kawasan Pura Besakih tersebut sendiri sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 1417/ 01-E/HK/2016 tentang hal tersebut. Demikian terungkap saat pertemuan yang membahas Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Badan Pengelola Kawasan Pura Besakihyang dipimpin  Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta di ruang rapat Wakil Gubernur Bali.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Bali, I Ketut Wija, Karo Hukum dan HAM Pemprov Bali, I Wayan Sugiada, Karo Kesra Prov Bali, AA Geriya, Karo Aset I Ketut Adiarsa dan Kepala Dinas PU Prov Bali, I Nyoman Astawa Riadi tersebut Sudikerta meminta agar jajarannya segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, terlebih  dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Pengelola Kawasan Pura Besakih. Sebagai langkah awal, dia menginstruksikan agar segera dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur tentang penataan Pura Besakih sebagai pedoman bagi para anggota dalam melaksanakan tugasnya sehingga punya dasar yang jelas.

Selain itu dia juga meminta segenap stake holder yang terlibat dalam keanggotaan mulai bekerja membuat perencanaan dalam usaha menata kawasan Besakih tersebut. “Tanggal 15 besok kita akan mengadakan rapat yang sekaligus mengundang Bupati Karangasem untuk membahas masalah ini, jadi saya minta draft payung hukum sudah selesai sebelum tanggal itu,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov Bali, I Ketut Wija, memaparkan bahwa rapat kali ini juga sekaligus tindak lanjut rapat sebelumnya yang digelar di Kantor Bupati Karangasem pada tanggal 19 April 2016 yang turut dihadiri oleh Bupati serta Wakil Bupati Karangasem terkait mendesaknya keberadaan Badan Pengelola Kawasan. Badan Pengelola ini nantinya akan meliputi unsur Pemerintah Provinsi Bali, PHDI, MUDP serta juga harus melibatkan Bupati/Walikota se-Bali karena Pura Besakih merupakan Pura terbesar di Bali dan sekaligus merupakan Pura Utama di Bali.

Ketut Wija juga menambahkan bahwa Bupati Karangasem bekerjasama dengan Bendesa Pekraman Besakih juga akan membentuk Manajemen Operasional (MO) yang bertugas mengelola secara teknis kawasan Pura Besakih. Menurutnya anggota MO akan ditempati oleh orang-orang profesional dan diutamakan berasal dari Desa Pekraman Besakih. Dia juga mengatakan jika pihaknya telah mengusulkan MoU yang mengatur tentang pendapatan bersumber dari Pura terbesar di Bali itu.

“Jika disepakati kita mengusulkan agar keuntungan dari Besakih baik yang bersumber dari wisatawan maupun pemedek akan dialokasikan sebesar 25% untuk Pemkab Karangasem, 25% untuk Desa Pekraman Besakih dan 50% sisanya untuk Pura Besakih sendiri yang akan diperuntukkan keperluan upakara, kesejahteraan pemangku dan pemeliharaan Pura,” ujarnya.

Namun dia memastikan jika pihak Pemprov tetap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan Pura Besakih karena sudah tertuang dalam aturan jika Pura Sad Khayangan termasuk tanggung jawab Pemprov Bali. Kedepan di berharap setalah diatur, kawasan Besakih bisa lebih tertata dan masyarakat sekitar bisa mendapatkan manfaat secara langsung.


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait