Ada Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Konsumen Saat Transaksi di Money Changer‎

Ada Beberapa Hal Yang Harus  Diperhatikan  Konsumen Saat Transaksi di Money Changer‎

Kabardewata - Dewi Setyowati, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali‎ di Denpasar mengatakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang lebih populer dikenal dengan Money Changer merupakan salah satu bagian dari jasa layanan yang sangat bertalian erat dan memberikan kontribusi terhadap perkembangan industri pariwisata di Bali. 

Dalam upaya turut memelihara dan mendukung pencapaian stabilitas nilai rupiah, penyelenggara KUPVA BB memiliki peranan yang cukup strategis, khususnya dalam perkembangan pasar valuta asing domestik dalam memberikan pelayanan kepada para wisatawan yang berkunjung ke Bali. Oleh karenanya diperlukan penataan yang baik terhadap industri ini, agar kegiatan usaha ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan memberikan kepuasan terhadap pengguna jasanya. Untuk mencegah berbagai kejahatan pada kegiatan usaha penukaran valuta asing, Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengawasan terhadap KUPVA BB telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank harus mendapat izin dari Bank Indonesia. 

Perkembangan KUPVA BB berizin di Provinsi Bali mengalami peningkatan yang cukup pesat. Selama tahun 2015 jumlah KUPVA BB yang melakukan pengajuan izin ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali mencapai 81 kantor layanan KUPVA. Sehingga total KUPVA BB di Provinsi Bali saat ini mencapai 594 kantor layanan dengan 132 diantaranya merupakan kantor pusat. Peningkatan jumlah KUPVA BB yang begitu pesat ini salah satunya didorong oleh adanya PBI No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI. Untuk meminimalisir kekhawatiran pelaku usaha di Bali, khususnya di bidang penyediaan akomodasi/hotel yang mayoritas tamunya merupakan warga negara asing, KPw BI Provinsi Bali menghimbau agar dapat bekerjasama dengan penyelenggara KUPVA BB Berizin sehingga tamu hotel dapat langsung menukarkan valasnya dan bertransaksi menggunakan Rupiah. 

Solusi tersebut direspon positif dengan banyaknya KUPVA BB yang mengajukan izin pembukaan cabang baru di hotel. Selama tahun 2015, telah terdapat 58 kantor cabang KUPVA BB baru yang tersebar di berbagai hotel di Provinsi Bali. Untuk membuka cabang KUPVA BB di hotel selain harus memenuhi syarat-syarat umum, pihak KUPVA BB juga harus menyertakan Perjanjian Kerjasama antara KUPVA BB dan Pimpinan/General Manager hotel. Selain itu, seluruh pengelolaan KUPVA BB, seperti penentuan rate/kurs menjadi kewenangan pihak kantor pusat KUPVA BB. Sedangkan, model kerjasama pembukaan KUPVA BB di hotel diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak yaitu dapat dengan melakukan pembayaran sewa lokasi ke pihak hotel atau melalui sistem bagi hasil.

Dari berbagai pengaduan masyarakat kepada Bank Indonesia, terdapat sejumlah praktik kecurangan/penipuan yang dilakukan oleh KUPVA BB tidak berizin kepada sejumlah wisatawan asing. Hal ini tidak hanya meresahkan para wisatawan asing, namun juga menjadi perusak citra pariwisata di Bali. Berbagai upaya telah dilakukan oleh KPw BI Provinsi Bali untuk meminimalisir hal ini, salah satunya dengan melakukan pembagian leaflet/brosur Modus Penipuan KUPVA kepada masyarakat dan wisatawan asing di Bandara Internasional Ngurah Rai maupun titik-titik lokasi pariwisata lainnya. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, beberapa modus operandi terkait penipuan yang dilakukan oleh KUPVA BB tidak berizin antara lain:


1. Modus Kecepatan Tangan

Setelah uang hasil penukaran valas selesai dihitung, maka uang tersebut akan dirapikan oleh petugas untuk diserahkan kepada pelanggan. Namun sebelum uang diterima oleh pelanggan, petugas KUPVA dengan kecepatan tangan akan menjatuhkan beberapa lembar uang, sehingga uang yang diterima pelanggan berkurang.

 

2. Modus Celah Meja

Hampir sama dengan modus kecepatan tangan, dimana uang yang telah dihitung diterima oleh pelanggan, petugas KUPVA akan menjatuhkan uang tersebut ke celah meja.‎

 

3. Modus Tidak Punya Uang Kecil

Sebagai contoh hasil penukaran valas adalah Rp6.515.000,-, biasanya petugas akan memberikan ke pelanggan sebesar Rp6.500.000,- dan jika pelanggan sadar, petugas akan bilang bahwa dia tidak punya uang pecahan kecil.

 

4. Modus Melompat

Misalnya hasil perhitungan penukaran valas adalah Rp5.750.000,-, biasanya petugas hanya akan menyerahkan kepada pelanggan sebesar Rp5.075.000,-, jika pelanggan sadar, petugas akan bilang bahwa dia tida punya uang pecahan kecil. 

 

5. Modus memainkan rate

Valas yang akan ditukar terlebih dahulu diperiksa oleh petugas KUPVA. Setelah diperiksa, petugas menyatakan bahwa valas yang akan ditukar kurang rapi atau cacat, sehingga nilainya turun beberapa poin dari rate yang ditawarkan.

 

6. Modus kalkulator

Petugas KUPVA berpura-pura mengkalkulasi perhitungan valas dengan rate yang telah disepakati, padahal petugas langsung menuliskan nominal yang ingin diserahkan kepada pelanggan.

 

7. Modus Komisi

Jumlah uang yang diterima oleh pelanggan berbeda dengan yang tertera pada nota transaksi, jika pelanggan sadar uang yang diterima kurang, maka petugas akan menjawab untuk biaya komisi. Jika diawal pelanggan terinformasi tidak ada komisi, maka alasannya adalah untuk tax/pajak.

Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab serta kegiatan usaha yang berkesinambungan, penyelenggara KUPBA BB berizin perlu melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepatutan yang berlaku. Penyelenggara KUPVA BB harus selalu melakukan mitigasi risiko tehadap adanya indikasi penyimpangan/penipuan (fraud) dalam kegiatan operasional dan meningkatkan pengawasan internal terhadap kantor-kantor cabang KUPVA BB yang dimiliki. Penyelenggara KUPVA BB juga harus senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dalam melakukan transaksi, sehingga para pelanggan memiliki trust yang cukup tinggi kepada KUPVA BB berizin.

Penegakkan hukum di bidang penukaran valuta asing sangatlah penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Menjamurnya KUPVA liar bukan hanya merugikan wisatawan asing dan merusak citra pariwisata Bali, namun juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris, perdagangan narkotik, hingga penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing. Menandai keseriusan ini, KPw BI Provinsi Bali telah melakukan penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman (PPK) dengan Kepolisian Daerah Provinsi (POLDA) Bali terkait “Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA”. 

Untuk itu KPw BI Provinsi Bali menghimbau kepada para KUPVA liar atau yang belum berizin agar segera mengajukan ijin KUPVA ke Bank Indonesia. Seluruh proses perizinan sangatlah mudah dan gratis, tanpa dipungut biaya. 

KPw BI Provinsi Bali juga menghimbau kepada wisatawan lokal maupun mancanegara untuk melakukan transaksi kegiatan penukaran valuta asing di KUPVA BB/money changer yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia. Hal ini untuk mengurangi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing. Dalam penertiban KUPVA BB tidak berizin, KPw BI Provinsi Bali berharap agar masyarakat dapat ikut proaktif memberikan informasi jika menemukan praktik kecurangan KUPVA di lapangan. Hal ini merupakan bagian dari melindungi dan menjaga citra pariwisata di Provinsi Bali yang merupakan tugas dari seluruh elemen masyarakat di Provinsi Bali. Kalau bukan kita, siapa lagi?


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait