Ada 96 Ormas di Bali dan Belum Melakukan Kewajiban Ini

Ada 96 Ormas di Bali dan Belum Melakukan Kewajiban Ini

Saat ini ada 96 ormas yang sudah terdaftar di Provinsi Bali. Ormas-ormas tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan sumber dana kepada Kantor Kesbangpollinmas Provinsi Bali.

“Kewajiban dia (ormas) membuat laporan sumber dana dari mana, tetapi selama ini belum ada yang melaporkan ke Kesbangpollinmas. Kami sudah warning kepada mereka, karena semua itu diatur dalam UU itu. Tapi kita tidak bisa juga menekan mereka,” ujar Kepala Kesbangpollinmas, I Gede Putu Jaya Suartama, Senin (28/12/2015) kemarin.

Ia juga mengatakan bahwa jumlah ormas di Bali sebanyak 96 baik yang berbentuk paguyuban, LSM dan NGO.

Namun, yang lebih dikenal publik memang hanya beberapa ormas, termasuk dua ormas besar Baladika dan Laskar Bali. 


Ratusan anggota ormas berkumpul di RSUP Sanglah setelah melihat kondisi anggotanya yang menjadi korban bentrokan Lapas Kerobokan, Kamis (17/12/2015)

“Paguyuban, LSM, NGO kan termasuk ormas juga, yang jelas ormas yang kami urus di sini adalah ormas yang tertata, artinya terstruktur. Artinya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 di pasal 21, 61, 65, jelas di sana. Total ormas di Bali 96 yang terdaftar resmi. Kalau Laskar Bali sudah terdaftar setahun yang lalu, Baladika sudah dari tahun 2005 terdaftar dan sudah diperpanjang tiga bulan yang lalu,” jelasnya.

Dalam mendaftarkan ormas harus minimal memiliki akte pendirian ormas, selain AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) yang mengacu pada UUD 1945. (*)


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunnews
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait