AAUI Genjot 40 Ribu Agen Tersertifikasi

AAUI Genjot 40 Ribu Agen Tersertifikasi

Ketua Departemen Keagenan Asuransi Umum (AAUI), Banua Sianturi ditemui usai sertifikasi agen asuransi umum di Denpasar, Rabu.
mentargetkan 30 hingga 40 ribu sudah memiliki sertifikat agen asuransi umum atau sekitar 40 ribu agen asuransi umum sudah tersertifikasi tahun 2016.

Untuk itu, pihaknya kini menggenjot sertifikasi kepada para agen yang diharapkan meningkatkan penetrasi nasabah asuransi umum sekitar 15 persen.Peningkatan program infrastruktur dan kepekaan masyarakat yang semakin meningkat menjadi beberapa indikator optimisme pertumbuhan nasabah asuransi umum. Hingga saat ini, lanjut dia, baru sekitar 26 ribu agen asuransi umum yang memiliki sertifikat. Dengan adanya sertifikasi itu, maka para agen memiliki hak atau lisensi untuk menjual asuransi.

Tidak hanya mendapatkan lisensi, dalam sertifikasi itu, AAUI juga memberikan pelatihan peningkatan kompetensi agen yang bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam terkait asuransi umum.

"Agen harus memiliki lisensi yang dikeluarkan Asosiasi Asuransi Umum supaya mereka tidak kalah jual. Mereka juga memiliki pemahaman karena yang menggunakan jasanya adalah masyarakat," ucapnya.

Asosiasi, lanjut dia, juga memikirkan cara lain yakni dengan sertifikasi dalam jaringan atau "online" namun hal tersebut masih menjadi pertimbangan mengingat para agen juga harus diberikan pelatihan peningkatan kompetensi.

Banua menyampaikan, saat ini pihaknya sedang berupaya mengatrol angka kepesertaan dan premi, dengan cara menambah agen berlisensi, dimana tahun ini ditargetkan 40.000 agen asuransi umum akan mengantongi keabsahan dalam mencari nasabah. 40.000 agen berlisensi itu diharapkan, dapat berdampak terhadap penetrasi premi asuransi di Tanah Air diangka 15%.

"Kemungkinan penetrasi 15% tahun 2016 ini, karena kalau kita lihat program pemerintah, banyak infrastruktur pembangunan sekarang mulai kan, berarti ada unsur asuransi. Kemudian kalau kita lihat juga, sekarang kan masyarakat sudah mulai sadar terhadap asuransi ya. Jadi itu kita lihat ada peluang," ungkapnya.

Berbicara soal keluhan perihal perbedaan realisasi dengan janji program ketika ditawarkan para agen, Banua Sianturi mengatakan, bila menemui permasalahan itu, masyarakat dapat menempuh beberapa cara. Beberapa cara itu seperti mediasi dengan perusahaan asuransi, mengajukan keberatan ke Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI), melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan langkah terakhir dapat membawa kasus itu ke Pengadilan. Perusahaan asuransi pun wajib mengantisipasi terjadinya permasalahan ditengah masyarakat, diantaranya dengan memiliki perjanjian keagenan dan agen harus memegang lisensi yang dikeluarkan asosiasi.

"Soal itu ada banyak cara dapat dilakukan, masyarakat pun semakin mudah kalau menemukan hal-hal yang tidak sesuai. Perusahaan pun dapat memberikan sanksi bagi agen berlisensi yang nakal," jelasnya


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait