4 Lembaga Tandatangani MOU Pengawasan Kampanye di KPUD Bali

4 Lembaga Tandatangani MOU Pengawasan Kampanye di KPUD Bali

Denpasar, Bali.  4 lembaga di Bali yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, Komisi Informasi provinsi Bali, Bawaslu Bali dan Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menandatangani kesepakatan bersama (MOU) terkait pengawasan kampanye di lembaga penyiaran. Penandatangannan dilakukan di Kantor KPUD Bali pada Kamis Sore (13/3/2014). Kesepakatan tersebut secara umum memuat kesepakatan pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh lembaga penyiaran melalui media komunikasi elektronik, baik radio dan/atau televisi di Bali.

Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut seperti adanya harapan agar Peserta Pemilu/Pasangan Calon bersama Petugas dan Pelaksana Kampanye sertaLembaga Penyiaran menjamin dan melindungi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dengan bertumpu pada azas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum. Peserta Pemilu/Pasangan Calon bersama Petugas dan Pelaksana Kampanye sertaLembaga Penyiaran juga harus menjamin dan menghormati frekuensi sebagai milik publik yang merupakan sumber daya alam terbatas, sehingga pemanfaatannya perlu diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku. Selain itu, Peserta Pemilu/Pasangan Calon bersama Petugas dan Pelaksana Kampanye sertaLembaga Penyiaran menjamin dan menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berkualitas pada setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014.

Dalam proses kampanye di lembaga penyiaran, Lembaga Penyiaran wajib bersikap adil, profesional,dan proporsional dalam siaran informasi kampanye untuk peserta pemilu/pasangan calon. Lembaga Penyiaran dalam siaran informasibersifat imparsial,dilarang bersikap partisan atau berpihak kepada peserta pemilu/pasangan calontertentu.

Terkait pengaturan pemasangan iklan kampanye politik disepakati bahwa Batas maksimum pemasangan iklan di televisi untuk kampanye setiap peserta pemilu/pasangan calonsecara kumulatif adalah 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi/setiap hari/selama masa kampanye. Sedangkan batas maksimum pemasangan iklan di radio untuk kampanye setiap peserta pemilu/pasangan calonsecara kumulatif adalah 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio/setiap hari/selama masa kampanye. Selain itu, Lembaga Penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu/pasangan calon. Lembaga penyiaran juga diminta menyiarkan iklan layanan masyarakat non partisan sekali dalam sehari berdurasi 60 (enam puluh) detik secara cuma-Cuma.

Ketua KPUD Bali I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi mengatakan MOU 4 lembaga merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa kampanye di lembaga penyiaran berjalan dengan baik. Dengan adanya MOU juga diharapkan adanya persamaan pandangan dalam mengawal pelaksanaan kampanye pemilu 2014. “Dengan MOU aka nada kesamaan bahasa dalam pengawasan kampanye pemilu di Bali” kata I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia berharap media dan lembaga penyiaran tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dan azas keseimbangn dalam memberitakan kampanye pemilu. Jangan sampai ada peserta pemilu yang diberikan kesempatan khusus. “ harapan kita nantinya partisipasi masyarakat terus meningkat dan harus terus kita galang” jelas I Ketut Rudia

Sedangkan Ketua KIP Bali I Gede Sentanu berharap adanya keterbukaan informasi kepada public. Apalagi informasi terkait kampanye pemilu merupakan informasi yang bersifat serta merta dan masyarakat harus mendapatkan informasi dengan mudah. “masyarakat harus tahu dan masyarakat memiliki hak untuk tahu” tegas I Gede Sentanu.

Sementara Ketua KPI Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk bersifat adil dan memberikan kesempatan yang sama  kepada seluruh peserta pemilu. Lembaga penyiaran juga harus memperhatikan jangan sampai hanya demi mengejar pendapatan iklan politik mengabaikan kepentingan public sebagai pemilik frekuensi. “lembaga penyiaran saya harap mematuhi ketentuan yang telah ada dan tetap mengutamakan kepentingan public” ujar Anak Agung Gede Rai Sahadewa


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait