18 Provinsi di Indonesia Belum Bentuk Jamkrida

18 Provinsi di Indonesia Belum Bentuk Jamkrida

Kabardewata - Deputi Pembiayaan pada Kementrian Koperasi, Braman Setyo kepada wartawan, di Sanur mengatakan, pihaknya mendorong kedelapan belas provinsi di Indonesia untuk segera membentuk Jamkrida. Dikatakan, Menteri Koperasi, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga juga akan melakukan pendekatan dengan seluruh Gubernur khususnya diwilayah yang sampai saat ini belum membentuk Jamkrida.

18 dari 34 Provinsi di Indonesia, meliputi, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogjakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat. 

"Pak Menteri akan melakukan pendekatan dengan seluruh Gubernur, dan kami juga akan melakukan pendekatan dengan DPR RI, supaya sinkron bahwa pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah ini harus ada Perda. Kuncinya disitu,"katanya. 

Braman Setyo mengaku, sejauh ini sebetulnya sudah ada regulasi khusus yang mengatur setiap wilayah wajib memiliki Jamkrida, seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Edaran Menteri Dalam Negeri. Ia mensinyalir, kedelapanbelas daerah itu belum membentuk Jamkrida karena besaran modal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 99 tahun 2011 soal perusuhaan penjaminan kredit, yang mengatur penyertaan modal Jamkrida minimal sebesar Rp. 25 Milliar.

''Peraturan Menteri Keuangan itu mewajibkan setiap Provinsi wajib menyertakan modal 25 milliar rupiah untuk Jamkrida. Nah untuk yang belum membentuk Jamkrida, saya tidak tahu apakah daerah itu APBDnya kurang. Padahal kalau dilihat ini untuk kepentingan UMKM,"katanya. 

Ditanya soal sanksi bagi daerah yang belum membentuk Jamkrida, Braman Setyo mengaku Kementrian Koperasi tidak berhak memberikan punishment, karena itu wewenang Kementrian Dalam Negeri. Dalam hal ini pihaknya hanya sebatas berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri, agar mendorong daerah yang belum membentuk Jamkrida.

"Kita akan coba berkoordinasi dengan Kemntrian Dalam Negeri. Soal sanksi bukan ranah kita ya," ucapnya.

Meski demikian, Braman Setyo mengaku, pihaknya tetap yakin akan mampu merangsang 18 daerah itu untuk segera membentuk jamkrida. Tahun 2016 pihaknya menargetkan setidaknya 10 dari 18 daerah itu sudah memiliki Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah.

"Target itu sudah over ya. Awalnya target 6 Provinsi tapi kita tetapkan menjadi 10 Provinsi  akan membentuk Jamkrida tahun 2016


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait