Serahkan Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Diharapkan lebih Aktif Memungut Iuran

Serahkan Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Diharapkan lebih Aktif Memungut Iuran

Penyelenggara Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Denpasar mengakui sampai saat ini jumlah kepesertaan dari pekerja informal masih tergolong minim karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat ikut program jaminan sosial. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan klaim dan santunan kematian, di Pasar Kereneng, Selasa (22/5/2018). Penyerahan diberikan kepada ahli waris 2 orang peserta bukan penerima upah (bpu) yang sebelum meninggal dunia, kesehariannya berdagang di Pasar Kereneng. 

Ahli waris atas nama Ni Wayan Sutami menerima Rp. 26.190.740 untuk program Jaminan Kematian (JKm) serta Jaminan Hari Tua (JHT), dan keluarga I Ketut Raneng memperoleh klaim dari program yang sama sebesar Rp. 26.553.650. 

Tidak hanya di Pasar Kereneng, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar juga menyerahkan klaim sebesar Rp. 39.483.410 kepada ahli waris atas nama peserta I Gede Putu Widnyana. I Gede Putu Widnyana merupakan karyawan salah satu binatu di kawasan Kerobokan, Badung. 

Manager Koperasi Pasar Kamboja Denpasar, Ni Wayan Darni mengapresiasi peran BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu meringankan beban keluarga pedagang. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan diharapkan lebih pro-aktif untuk memungut iuran peserta yang selama ini disetorkan ke Koperasi Pasar Kamboja Denpasar. 

Tidak sebatas itu, Darni meminta kedepannya calon anggota dari tenaga kerja informal berusia diatas 60 tahun terakomodir dalam kepesertaan. Ia memprediksi, dari 20.000 anggota Koperasi Pasar Kamboja Denpasar, 1.000 diantaranya berumur 60 tahun keatas. 

"Terkait dengan anggota kami memang rata-rata kebanyakan Ibu-Ibu, pedagang-pedagang kami seperti inilah usianya, diatas 50 tahun. Saya berharap BPJS mohon dibantulah, jadi kita akan bisa nanti kasih kepada anggotanya, diberikan peluang untuk ikut menjadi peserta BPJS," katanya. 

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenegakerjaan Cabang Bali Denpasar, Novias Dewo menyebut, sesuai aturan calon peserta dari kalangan informal hanya diperkenakan berusia maksimal 60 tahun ketika akan mendaftar. 

"Sebenarnya kalau kami kan comply kepada regulasinya. Nah khusus untuk yang peserta informal itu sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, itu dibolehkan pada saat baru mendaftar itu usianya mencapai 60 tahun. Nah memang ada 1 lagi untuk yang penerima upah ya, itu kan tadi yang informal ya, nah untuk yang penerima upah itu memang usia tidak dibatasi," ujarnya. 

"Cuma disini memang ada perbedaan antara yang bukan penerima upah dengan penerima upah. Kalau penerima upah itu kan dia harus ada hubungan kerja, ada majikannya begitu. Sementara yang bukan penerima upah itu adalah yang memang murni dia bekerja secara mandiri," imbuh Novias Dewo Santoso. 

Novias Dewo lebih lanjut mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang besar, baik bagi tenaga kerja formal maupun informal. Ia mencontohkan peserta dari tenaga kerja informal yang premi wajibnya hanya Rp.16.800 perbulan, mendapatkan santunan minimal Rp. 24 juta. 

"Kalau dihitung 24 juta dibadi 16.800 itu kan ketemunya 119 tahun. Itu dua program, JKK dengan JKm. Artinya apa, kita kan sebenarnya ingin menyampaikan bahwasanya setiap orang akan mengalami kematian. Nah khusus di Bali kalau orang mengalami kematian kan harus dilakukan upacara pengabenan, nah minimal dengan santunan didapat sejumlah 24 juta ini kan bisa, ya membantulah. Nah kemudian kalau dihitung, tidak ada manusia yang usianya sampai 119 tahun," jelasnya. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait