Saham Freeport BPJS Ketenagakerjaan Masih Mengkaji

Saham Freeport BPJS Ketenagakerjaan Masih Mengkaji

Pemerintah bersama PT. Freeport Indonesia menyepakati empat poin penting dalam sebuah pertemuan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu 27 Agustus 2017. Salah satu yang krusial adalah kepemilikan saham Pemerintah yang meroket dari 9,36% menjadi 51%.

Saham mayoritas itu nantinya akan dibeli secara patungan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Daerah setempat.

Menyikapi itu, jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah menimbang pembelian saham di PT. Freeport Indonesia.

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Amran Nasution kepada wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Selasa (5/9/2017) menyebut wacana itu muncul ketika rapat koordinasi dengan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno. BPJS Ketenagakerjaan saat ini dikatakan dalam posisi mempelajari prospek pembelian saham PT. Freeport Indonesia.

"Nah persentasenya masih belum tahu kita, sepanjang baik, percayalah kita bahwa kalau kita ini bekerja untuk peserta, percayalah itu. Jadi kalau ini memang baik buat peserta kita akan. Kalau saya lihat, saya belum lihat bukunya, kalau saya lihat dari media sosial apa semuanya itu baik. Prospek yang baik terutama buat peserta, bukan buat BPJS,” ungkapnya.

Amran mengaku pembelian saham PT. Freeport Indonesia akan dialokasikan dari dana penyertaan langsung. Namun sebelum pembelian saham itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam PP itu BPJS Ketenagakerjaan hanya dimungkinkan membeli saham maksimal 1% dari total dana investasi langsung untuk satu emiten.

“Jadi kalau 300 trilyun rupiah, cuma bisa 3 trilyun kan. Nah sedangkan keinginan pemerintah kita masuk di Freeport tentu lebih besar daripada itu,” katanya.

Direktur Pengembangan Investasi itu menilai BPJS Ketenagakerjaan idealnya diperbolehkan membeli saham dari satu emiten diangka 2%. Ia mengungkapkan, dorongan perubahan itu tidak semata-mata dilakukan karena persiapan pembelian saham PT. Freeport Indonesia, melainkan telah dilakukan sejak awal tahun 2016.

“Kita sedang meminta PP 55 itu menjadi dua persen. Bukan karena Freeport ini, tetapi kita sudah meminta perubahan itu sejak awal tahun lalu,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Amran Nasution pun meminta peserta menyikapi rencana ini sebagai pengembangan yang baik. Jadi kalaupun pihaknya menilai pembelian saham PT. Freeport Indonesia tidak prospektif, BPJS Ketenagakerjaan akan mengurungkan niat tersebut.

“Ya kalau itu baik kita akan masuk. Ya kalau ini memang baik, baik buat peserta, baik buat pemerintah apalagi, saya rasa itu sudah. Tetapi kalau kita rasa kondisinya tidak baik, kita tidak akan masuk kesitu (PT. Freeport Indonesia),” tegasnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait