Perusahaan Diminta Adopsi ISO 26000 Social Responsibility

Perusahaan Diminta Adopsi ISO 26000 Social Responsibility
Perusahaan yang mampu menggaji karyawannya diatas Upah Minimum Regional (UMR) diminta secara sukarela untuk mengadopsi ISO 26000 Social Responsibility (SR) yang telah diadopsi oleh Indonesia. Hal ini penting mengingat tanggungjawab sosial perusahaan mengacu pada ketenagakerjaan. 
 
Ketua Umum Corporate Forum for Community Development (CFCD), Suwandi menjelaskan, sebuah perusahaan harus mengacu pada 7 clause subjek yang salah satunya adalah label praktisis.
 
"Nah unsur label praktisis ini yang memiliki tanggungjawab sosial harus mengacu pada sistem ketenagakerjaannya yang baik. Seperti perusahaan membayar pekerjanya diatas Upah Minimum Regional, membayar upah lembur dengan baik, tidak melanggar, tidak menghalangi pekerja mendirikan serikat pekerja, kalau perusahaan itu tidak memenuhi itu semua jangan bicara tanggungjawab sosial deh," ungkapnya, di Kuta, Bali
 
CFCD sebagai sebuah forum Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan lembaga yang expert dalam perumusan dokumen ISO 26000 sejak tahun 2005 melalui partisipasi aktif sebagai expert of Working Group on Social Responsibility (WGSR) on ISO 26000 dan sosialisasi ISO 26000.
 
Suwandi mengungkapkan saat ini ada 300 perusahaan yang tergabung dalam CFCD dan semuanya sangat mengapresiasi adanya ISO 26000.
 
“Saat ini ada sekitar 300 companies yang ada di CFCD sangat senang dengan ISO 26000 karena sekarang tanggungjawab bukan hanya corporate saja tapi tanggungjawab sudah global yaitu institusi, lembaga, yayasan dan koperasi. Karena itu bicara tanggung jawab sosial tidak hanya tanggungjawab corporate saja," ujarnya.
 
Imbuhnya, apalagi ditambah dengan adanya UU No.40 tahun 2007 dan PP No 44 tahun 2012 perusahaan sangat senang karena terbantu dengan adanya sinergi dengan lembaga dan institusi tersebut. ISO 26000 juga tidak mandatorium artinya jika ada perusahaan yang belum mengadopsi ISO 26000 tidak ada sanksi yang mengikat bagi perusahaan tersebut.
 
"ISO 26000 tidak mandatorium jadi apabila ada perusahaan mengadopsi ini sungguh luar biasa karena ini kesukarelaan, " pungkasnya.
 
Sementara itu Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetyo menegaskan, adanya penerapan ISO 26000 ini membuat branding perusahaan akan lebih terkenal dan diminati oleh masyarakat.
 
“ISO 26000 ini sangat bermanfaat bagi perusahaan atau pelaku usaha lainnya. Dengan memiliki standarisasi nasional akan memberikan harapan bagi masyarakat dan dapat menghasilkan atau menambah profit bagi perusahaan,”tutupnya
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait