Percepat Penataan Aset, Pemprov Bali Kerjasama dengan BPN

Percepat Penataan Aset, Pemprov Bali Kerjasama dengan BPN
Guna mempercepat upaya pemetaan, penyertifikatan dan penyelesaian persoalan terkait keberadaan aset berupa tanah milik Pemprov Bali, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menandatangani kerjasama dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Dra. Fatimah Saleh,M.Si, di Denpasar

Penandatanganan kerjasama yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Pastika disaksikan Kepala BPN Kabupaten/Kota dan Pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemprov Bali.

Pastika menjelaskan, upaya penataan aset menjadi perhatiannya karena kerap menjadi sorotan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Dia berharap, kerjasama ini akan mempercepat upaya penataan aset milik Pemprov Bali, khususnya yang berupa lahan. Terlebih, tambah Pastika, keberadaan aset berupa tanah milik Pemprov Bali hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan. Selain banyak yang belum bersertifikat, ada beberapa bidang lahan yang terbelit persoalan.

Salah satu yang cukup pelik adalah kemelut sebidang lahan milik Pemprov Bali di Padang Galak Sanur (Taman Bali Festival,red) yang hingga kini HGBnya masih dipegang oleh investor. Bahkan, lahan yang kondisinya ditelantarkan itu pernah diagunkan di bank oleh si pemegang HGB. Dia berharap, BPN dapat membantu Pemprov Bali agar HGB yang dikantongi pihak investor dapat dicabut agar lahan seluas 8,9 hektare tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemprov Bali. 

Terlebih, lahan cukup luas ini berlokasi di wilayah yang sangat strategis. Selain itu, pihaknya juga berharap BPN dapat mempercepat upaya pemetaan dan penyertifikatan 4.406 bidang tanah milik Pemprov Bali yang tersebar di Kabupaten/Kota.  

“Mengenai anggaran, kami akan mensupport,” ujarnya. Pastika mengakui upaya pemetaan, penataan dan penyertifikatan tanah milik pemerintah bukanlah suatu hal yang mudah karena di lapangan kerap berbenturan dengan masyarakat. 

Untuk itu, dia berharap kerjasama dari berbagai komponen agar penataan aset ini dapat segera dituntaskan. 

Kakanwil BPN Bali Fatimah Saleh menyambut positif harapan Pastika untuk mempercepat upaya penataan aset melalui upaya pemetaan, penyertifikatan dan penyelesaian persoalan yang menyangkut aset milik Pemprov. Bahkan, dia menilai target 100 sertifikat setiap tahun yang ditetapkan saat ini terlalu sedikit.

“Jika dialokasikan 100 setiap tahun, berarti akan membutuhkan waktu yang lama untuk menuntaskan penyertifikatan ribuan bidang lahan milik pemprov,” ujarnya. Pihak BPN juga menyebut bahwa lahan Pemprov Bali tak hanya 4.406 bidang sebagaimana yang telah terdata. Kata Fatimah, setelah dicek dan ditelusuri jumlahnya mencapai 5000-an bidang.   

“Kalau bisa, dialokasikan anggaran untuk penyertifikatan 600 bidang lahan setiap tahunnya agar bisa tuntas empat hingga lima tahun ke depan,” imbuhnya. Untuk itu, BPN Bali siap membentuk posko terkait percepatan penuntasan penataan aset milik Pemprov Bali ini. Merespon antusiasme Kakanwil BPN Bali dan minta jajarannya untuk memberi dukungan penuh komitmen BPN Bali.

Sekedar catatan, upaya penataan aset berupa tanah mulai dilaksanakan sejak tahun 2007. Biro Aset Setda Provinsi Bali mencatat, aset tanah Pemprov Bali yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali mencapai 4.406 bidang. 

Hingga tahun 2014, 1.186 bidang telah berhasil disertifikatkan. Pada tahun 2015, Pemprov kembali mengalokasikan anggaran untuk penyertifikatan 100 bidang tanah, pemetaan 153 bidang dan penyelesaian persoalan 6 bidang lahan yang tersebar di seluruh Bali.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait