PHRI Bali Minta Unud Secara Masif Sosialisasikan Zonasi KTR

PHRI Bali Minta Unud Secara Masif Sosialisasikan Zonasi KTR

Bali sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Beberapa titik atau lokasi ditetapkan sebagai zona KTR dalam Perda nomor 10 Tahun 2011 tersebut, diantaranya Rumah Sakit, dan Pusat Pendidikan.

Ketua Pusat Pengendalian Tembakau dan Kesehatan Paru-Paru Universitas Udayana, I Made Kerta Duana kepada wartawan di Kuta, kemarin menegaskan, harus ada kejelasan penerapan Perda tersebut. Yang menjadi perhatian adalah penetapan zona KTR di fasilitas umum dan ruang terbuka. Ia tak memungkiri, untuk di Hotel dan Restoran masih terdapat ranah abu-abu pemberlakukan KTR.

"Nah kita lihat, ternyata memang untuk hotel dan restoran, itu memang kepatuhannya masih rendah. Karena tadi dikatakan memang ada tuntutan dikawasan tersebut untuk perilaku merokok," ungkapnya.

Wakil Ketua Perhimpinan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Made Sudjana pada kesempatan yang sama meminta Pusat Pengendalian Tembakau dan Kesehatan Paru-Paru Universitas Udayana secara masif menyosialisasikan zonasi KTR. Harapannya kedepan seluruh pengelola hotel dan restoran semakin patuh terhadap Perda yang ada.

"Ini kan kita dorong sekarang ya, untuk sosialisasi kepada teman-teman anggota PHRI ya. Sehingga dengan sosialisasi ini kita harapkan akan semakin banyak hotel yang bisa mengikuti. Disamping itu sebetulnya kita juga sangat mengharapkan, karena ini sudah di Perdakan, pemerintah juga harus betul-betul konsekuen didalam melaksanakan Perda itu," ucapnya.

Sudjana mengatakan, penerapan zona KTR juga harus dibarengi dengan penyediaan ruangan khusus merokok di hotel dan restoran oleh masing-masing pengelola. Ia yakin jika Perda KTR diberlakukan secara konsisten, dan konsekuen, akan menciptakan kenyamanan bagi para wisatawan mancanegara (wisman) selama di Bali.

"Kalau hotel saya belum tahu pasti yang menyediakan tempat itu. Tapi semestinya ada. Walau sebagian kecil, tetapi harus juga difasilitasi," tutupnya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait