Penggunaan Laser Jadi Perhatian Serius Pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Nusra

Penggunaan Laser Jadi Perhatian Serius Pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Nusra

Penggunaan Laser menjadi perhatian serius pihak Otoritas Bandar (Otban) Udara Wilayah IV Bali Nusra. Sebab penggunaan laser ternyata sangat merepotkan kru pesawat, saat hendak take Off dan landing di bandara. Dimana laser tersebut membuat silau kru pesawat, padahal mata kru seharusnya harus fokus melihat display di ruang kokpit saat takeoff maupun landing. Selain itu kru juga pesawat harus konsentrasi penuh akan pandangan visual kedepan pada saat pendaratan.

"Dengan adanya cahaya silau, ini akan memecah fokus pemandangan krue pesawat tersebut. Memang cahaya laser itu menarik bagi masyarakat, tapi itu menganggu dan membahayakan keselamatan penumpang pesawat. Sedangkan kekuatan laser kita tidak tahu jangkauan dan radius pengaruhnya,"terang Kepala Otban wilayah IV, Yusfandri Gona ditemui disela-sela sosialisasi keselamatan dan keamanan kawasan penerbangan Ngurah Rai.

Sebenarnya pengaruh laser diterangkannya bukanlah terkait pengoperasian bandara, tapi keselamatan penerbangan. Untuk itu penggunaan laser yang sering terjadi di kawasan pantai, dinilainya perlu diatur batasan peredarannya dan jangkauan laser itu sendiri. Bila perlu hal tersebut di perdakan, agar jelas pengaturannya. Kedepan dirinya mengaku akan bersinergi dengan pemprov Bali untuk menyiasati hal tersebut dan memetakannya, agar segala kegiatan yang diluar pengoperasian bandara bisa diatur secara jelas demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

"Untuk laser di tahun 2015 ada 4 laporan yang kita dapat. Itu dioperasikan di wilayah pantai Jimbaran, Pantai Nusa Dua, Tabanan dan Seminyak, pada saat proses pendaratan pesawat. Dari tahun 2014 sampai 2015, ada peningkatan penggunaan laser. Itu kita telah koordinasikan dengan Polda Bali, untuk mengontrol pemakaian laser ditengah-tengah masyarakat. Kita beberapa kali juga sudah berkoordinasi dengan masyarakat adat dan kita butuh partisipasinya lebih banyak karena ini sangat berarti,"bebernya.

Penggunaan laser di wilayah Kutsel dinilainya perlu diatur dan dibatasi. Sebab jika laser terjadi dari arah Tanah lot dan sekitarnya, maka penerbangan yang masuk dari arah barat melalui kawasan tanah lot akan tergangu. Begitupun jika laser menembak kawasan udara di Kuta dan sekitarnya. Dimana kawasan pelepasan dan pendaratan pesawat dari runaway 027 melingkupi wilayah Benoa sampai ke Nusa Dua hingga tabanan. Sedangkan runaway 09 melewati kawasan udara Kuta, Seminyak, tanah lot dan Tabanan. "Jadi kawasan tersebut harus benar-benar clear,"ucapnya.

Selain itu, penggunaan Drone dinilainya juga perlu diantisipasi, jangan tsampai terjadi pelanggaran maupun pengoperasian Drone yang tidak terkontrol oleh masyarakat sekitar bandar udara. Sebab pengaturan ketinggian pengoperasian drone, diterangkannya sudah tertuang dalam peraturan menteri no 180. Begitupun dengan layang-layang dan pelepasan lampion, sebab ketinggian keduabenda tersebut tidak bisa dibatasi. Sedangkan pihaknya harus mengamankan kawasan keselamatan operasi penerbangan. "Dikawasan pendaratan, penerbangan layang-layang tidak boleh dilakukan,begitupula lampion. Sebab ketinggiannya tidak bisa diatur dan saat layangan putus akan membahayakan. Karana arah terbangnya berdasarkan angin berhembus,"paparnya.

Dalam KKOP (kawasan keselamatan operasi penerbangan) dinyatakannya sudah ada aturan tersendiri, terkait obstekel dan pengoperasian benda-benda yang tidak berhubungan dengan pengoperasian pesawat. Baik itu berupa layangan dan lampion. Untuk itulah areal KKOP bagian dalam radius 5 mil ditegaskannya tidak boleh diganggu, dan areal yang lebih luas untuk ketinggian tertentu. "Dulu pernah terjadi di pantai Kuta tahun 2000an, dimana helikopter terkait benang layangan besar. Itu sangat membahayakan. Saya harap batasan KKOP bisa dipatuhi agar clean dan clear dari benda-benda terkait,"tegasnya.

Berbeda dengan penyalaan kembang api dan petasan, dimana haltersebut dinyatakan tidak berpengaruh sama sekali terhadap penerbangan. Karena daya ledakannya dan sinar yang dihasilkannya ber sifat lokal. Untuk itulah melalui rapat koordinasi dan sosialisasi yang langsung diberikan poster himbauan. Pihaknya berharap para pimpinan wilayah bisa mensosialisasikan kepada masyarakat sekitarnya, sehingga penggunaan laser, drone, layang-layang dan pelepasan lampion, bisa diminimalisir dan perlu diatur. "Itu perlu diberikan pemahaman melalui desa adat, kelurahan,  hotel maupun resort yang ada di bandara,"imbuhnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs Redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait