Kementerian Pariwisata Fasilitasi Wisata Tradisonal Dan Seni Budaya

Kementerian Pariwisata Fasilitasi Wisata Tradisonal Dan Seni Budaya

Kementerian Pariwisata RI memfasilitasi pengembangan destinasi wisata tradisi dan seni budaya di 36 Dinas Pariwisata. Fasilitasi tersebut bertujuan bagaimana daerah mengemas seni tradisi dan budaya menjadi destinasi pariwisata. 

Asdep pengembangan Destinasi Wisata Budaya Kementerian Pariwisata  mengadakan ‎Lokot Ahmad Enda di sela-sela ‎seminar nasional wisata tradisional dan seni budaya‎ ‎di Kuta baru-baru ini mengatakan Target kepariwisataan Indonesia tahun 2019 yang ditetapkan Pemerintah adalah berusaha menarik wisatawan mancanegara sebanyak 20 juta orang dan menggerakkan wisatawan nusantara sebanyak 275 juta orang. Untuk mencapai target ini, Pemerintah dan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan pariwisata yang lain, harus mengembangkan destinasi dan industri pariwisata di Indonesia.

Secara lebih khusus, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025, Kementerian Pariwisata berupaya mengembangkan destinasi wisata budaya agar dapat menunjang dan mengoptimalkan pengembangan wisata Tradisi dan Seni Budaya secara terfokus, terkoordinasi, serta terintegrasi sehingga memiliki daya saing yang tinggi katanya.

Lokot menambahkn bagi  para pejabat yang di daerah menjadi  pengelola pariwisata dapat pemahaman tentang bagai mana mengelola produk yang berbasis tradisi dan budaya. Bali ini sudah kuat sehingga nanti teman-teman bisa belajar dengan Bali.

Kenapa bali ya Bali ini punya selaganya punya laut, punya, tradisi punya, budaya dan mereka dengan kegiatan ini informasi-informasi terkait dengan pengembangan pariwisata dan pengelolaan tradisi dapat di terapkan di daerah masing-masing,\' imbuhnya. 

‎‎Sementara Kabit bidang pengembangan Pariwista I Ketut Astra, SE. MSi dikatakannya, Bali sesunggunya patut bersyukur karena memiliki nilai-nilai kearifan local dalam menjaga tradisi dan budaya dari kerusakan moral dan sumber daya yang dimiliki. Salah satu bentuk aksi nyata yang dimiliki Bali untuk mempertahankan tradisi dan budaya adalah adanya konsep Tri hita Karana dan Perda No 2 Tahun 2012 tentang kepariwisataan Budaya Bali.

Sejatinya segala bentuk pembangunan Bali khususnya di bidang pariwisata yang dilaksanakan haruslah sejalan dengan konsep Tri Hita Karana. Membangun tanpa melemahkan hubungan vertikla antara manusia dengan tuhan sang pencipta dan juga tanpa melemahkan hubungan manusia dengan manusia serta manusia dengan lingkungan ungkapnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait