OJK Tingkatkan Pemahaman BPR Terhadap Manajemen Risiko

OJK Tingkatkan Pemahaman BPR Terhadap Manajemen Risiko

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara itu, untuk meningkatkan pemahaman BPR terhadap komponen manajemen risiko yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 13 tahun 2015, sekaligus untuk menyosialisasikan ketentuan POJK nomor 27 tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Nasirwan kepada wartawan menjelaskan, kegiatan tersebut diproyeksikan untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman bank terkait ketentuan terbaru, khususnya dalam mekanisme pengajuan Pemegang Saham serta Pengurus.

"Kami menyadari, penerbitan aturan tanpa diiringi dengan pemahaman yang baik oleh industri, dapat menjadi kendala dalam mencapai tujuan dari aturan tersebut. Oleh karena itu, OJK berupaya untuk memastikan industri keuangan memahami aturan-aturan yang diterbitkan melalui sosialisasi peraturan," jelasnya.

Nasirwan lebih lanjut mengatakan, ketentuan yang diterbitkan OJK adalah bagian dari fungsi pengaturan dan pengawasan, dalam rangka optimalisasi fungsi perbankan Indonesia untuk mendukung perekonomian melalui sistem yang sehat. Secara umum ia menjelaskan, POJK nomor 27 tahun 2016 mengatur faktor penilaian kemampuan dan kepatutan, tata cara dan penilaian kemampuan dan kepatutan, serta hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang berlaku bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan. 

"Dengan aturan tersebut, seluruh Lembaga Jasa Keuangan memiliki acuan yang sama dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, sehingga dapat menghindari terjadinya regulatory arbitrage dan inkonsistensi dalam pelaksanaannya dilapangan," tambahnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait