OJK : Tahun Depan Seluruh LKM Berbadan Usaha

OJK :  Tahun Depan Seluruh LKM Berbadan Usaha

Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)pada tahun 2015 ini telah mulai menjalankan program pembinaan dan pengawasan LKM antara lain dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sesuai UU, pembinaan dan pengawasan LKM bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikrobagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraanmasyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilanrendah.

Pada bulan Juli 2014, untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM, telah dilakukan Nota Kesepahaman antara OJK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Ruang lingkup koordinasi antara laindalam bentuk sosialisasi UU LKM dan peraturan pelaksanaannya, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM, dan pendataan SDM pemerintah daerah/kota yang akan bertugas menjadi pembina dan pengawas LKM. 
Plt Direktur Lembaga Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Suparlan mengatakan jangka waktu satu tahun bagi LKM untuk berubah menjadi badan usaha sangat sulit dipenuhi.
"‎Dulu LKM menjadi BPR saja prosesnya 5 tahun, sekarang 1 tahun jelas sulit. Sekarang saja seperti PNMP itu juga belum selesai juknisnya," tuturnya, ditemui dalam sosialisasi UU LKM di Kuta, Bali
‎Suparlan mengatakan hingga saat ini belum terdata jumlah LKM yang sudah melengkapi diri dengan status badan usaha. ‎Namun,  dari 19.334 LKM yang belum berbadan hukum sebagian besar dalam proses perubahan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART).

Sebagai informasi, berdasarkan naskah akademis RUU LKM saat ini terdapat 637.838 LKM tersebar di seluruh Indonesia dan sampai dengan akhir Desember 2014 OJK mendata sejumlah 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. OJK memiliki target sampai dengan Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum.

Dalam rangka terselenggaranya pembinaan dan pengawasan LKM, OJK telah merampungkan beberapa peraturan pelaksanaan UU LKM, yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM; POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM; POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM; dan POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM. 

Dalam peraturan OJK disebutkan bahwa sebelum menjalankan kegiatan usahanya, LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK.Bentuk badan hukum LKM bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT). Untuk PT, sahamnya paling sedikit 60% wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sedangkan sisanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan atau koperasi.

Untuk kepemilikan WNI atas saham PT dimaksud maksimum 20%. Dengan demikian, LKM hanya dapat dimiliki oleh WNI, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan koperasi. Adapun LKM dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh WNA atau badan usaha asing.

Terkait dengan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha yaitu desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota, yang terdiri dari minimal Rp50.000.000,- untuk cakupanwilayahdesa/kelurahan, Rp100.000.000,- untuk kecamatan, dan Rp 500.000.000,- untuk kabupaten/kota.

Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, baik secara konvensional ataupun prinsip syariah. 

Batas pinjaman atau pembiayaan terendah yang dilayani LKM sebesar Rp 50.000,- sedangkan batas maksimum paling tinggi 10% dari modal LKM untuk nasabah kelompok dan 5% untuk 1 (satu) orang nasabah. Adapun Sumber pendanaan LKM hanya dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman, dan atau hibah.

LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK dan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.UU LKM mulaiberlakusejaktanggal 8 Januari 2015.BagiLembagakeuanganmikro yang telahberoperasisebelumberlakunya UU LKM tersebut dan belum mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku, wajibmemperolehizinusahapengukuhansebagai LKM dari OJK paling lambattanggal 8 Januari 2016. 


Lembaga-lembagatersebutantara lain Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM),danlembaga lain yang dipersamakandenganitu.

Dalam rangka persiapan pembinaan dan pengawasan LKM, OJK telah melakukan persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, yaitu melakukan pelatihan dasar pembinaan dan pengawasan LKM bagi pegawai SKPD Kabupaten/Kota yang ditunjuk menjadi pembina dan pengawas LKM dan mempersiapkan sarana pendukung operasional pengawasan. Kemudian OJK membangun Sistem Informasi Geografis (SIG) LKM berbasis web-based, untuk menampung data hasil inventarisasi LKM, dan Sistem Informasi (SI) LKM berbasis web-based, untuk mempermudah perizinan dan laporan keuangan sehingga mempermudah pengawasan OJK terhadap LKM.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait