OJK: NPL Real Estate dan Konstruksi di Bali Meningkat 64,16 %

OJK: NPL Real Estate dan Konstruksi di Bali Meningkat 64,16 %
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi kepada wartawan, disela-sela Program Peningkatan Kompetensi Kredit dan Sosialisasi Ketentuan BPR se-Bali, di Sanur, mengatakan, ada beberapa permasalahn strategis yang ditemukan dalam pemeriksaan tahun 2015, diantaranya pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Rekayasa dalam Pencairan Kredit dan pemberian kredit kepada debitur yang bekerja di luar negeri. Khusus untuk NPL BPR disektor jasa konstruksi dan real estate, pada Bulan Februari 2016 meningkat sebesar 64,16 %, atau riilnya mencapai Rp. 11 milliar untuk real estate dan konstruksi sebesar Rp. 6,07 milliar.

Proses analisa oleh para analisis menjadi sangat penting, dalam upaya menekan terjadinya Non Performing Loan (NPL) atau Kredit Non Lancar. NPL bank meningkat menjadi 4,25 % per Februari 2016 dari 2,69 % pada akhir tahun 2015, dan penyumbang tertinggi peningkatan NPL BPR di Bali adalah sektor jasa konstruksi dan real estate.
"Terjadi peningkatan NPL disektor real estate dan konstruksi. Tadi saya sebutkan peningkatan 200 sekian persen, 100 persen begitu, itu artinya begini, kalau kita lihat sebelumnya nominalnya satu, sekarang menjadi dua, artinya kan seratus persen. Bukan berarti sekarang NPLnya seratus persen, itu cuma peningkatannya," jelas Zulmi.

Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali, Ketut Wiratjana pada kesempatan yang sama membantah terjadi peningkatan signifikan untuk NPL di BPR. Menurutnya, peningkatan 100 % itu bukanlah angka besar, semisal NPL sebelumnya 0,1 % menjadi 0,2 %. Artinya NPL BPR di Bali masih berada dibawah angka 5 %.

"Tadi Pak Zulmi bilang seratus persen, artinya dari NPLnya 0,1 naik seratus persen kan jadinya 0,2. NPL kita masih dibawah lima persen, masih bagus," tegasnya.

Berbicara NPL atau Kredit Macet, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Sanur, Kamis (26/4/2016) menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Kredit dan Sosialisasi Ketentuan BPR se-Bali, bagi Direksi dan Analis Officer (AO) Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selain mempertajam kemampuan analis dalam menganalisa data calon debitur, OJK juga menyosialisasikan beberapa peraturan dan Surat Edaran. Peraturan dan Surat Edaran (SE) yang disosialisasikan meliputi, POJK nomor 12 tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti, SE OJK nomor 5 tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR, SE OJK nomor 6 tahun 2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi BPR, SE OJK nomor 7 tahun 2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern BPR dan SE OJK nomor 8 tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti BPR.


Ditayangkan sebelumnya dari situs Redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait