OJK Ajak LJK Selesaikan Sengketa Melalui Lembaga Alternatif

OJK Ajak LJK Selesaikan Sengketa Melalui Lembaga Alternatif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, mencatat pengaduan dan layanan informasi konsumen terhadap sektor perbankan masih mendominasi. Dibandingkan sektor industri keuangan non bank (IKNB) atau pasar modal. OJK pun memberikan beberapa alternatif dalam penyelesaian sengketa ini, termasuk salah satunya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang disosialisasikan di kantor OJK, Selasa (15/8). 
 

Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, Zulmi, menjelaskan berdasarkan sektor pengaduan konsumen terkait perbankan mendominasi hingga 77,27 persen. Disusul pengaduan konsumen untuk IKNB sebesar 22,72 persen, sementara pengaduan konsumen terkait pasar modal masih nol persen. “Ada 2 solusi yang bisa dilakukan, pertama penyelesaian secara internal antara LJK dengan konsumen. Dan kedua secara eksternal, dengan melibatkan institusi di luar LJK itu sendiri, salah satunya dengan mediasi terbatas bersama OJK,” jelasnya di Denpasar. Solusi kedua ini, kata dia, dapat ditempuh apabila masalah antara LJK dengan konsumen tidak bisa diselesaikan secara internal. 
 

Dalam sosialisasi tersebut, OJK menyarankan kepada LJK dan konsumen yang belum menemukan mufakat untuk melibatkan lembaga alternatif LAPS ini. Zulmi menjelaskan, LAPS adalah lembaga independen di luar pengadilan yang dibentuk berdasarkan turunan dari Undang-undang OJK. Lembaga ini, kata dia, memberikan solusi lebih praktis dan lebih ringan dibanding dengan lembaga sekelas pengadilan. “Sebab saya rasa kalau masuk pengadilan, tentu prosesnya lebih panjang dan mungkin biayanya lebih tinggi,” imbuhnya. Untuk itu, sosialisasi ini diberikan agar menggugah kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan suatu masalah dengan banyak alternatif dan solusi. 
 

Intinya, ada ketentuan bahwa setiap industri atau organisasi keuangan wajib membentuk internal dispute resolution (IDR). Sebagai wadah konsumen bertanya, mengadu, dan meminta informasi, termasuk menampung keluhan konsumen. “Ada aturannya setiap pengaduan yang masuk, harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Jadi diberikan waktu 20 hari merespon, kecuali kasusnya berat seperti penggelapan, penipuan, pidana,” katanya. Kemudian ada eksternal dispute resolution (EDR), yang salah satunya sebagai cikal bakal dibentuknya LAPS ini. Dengan harapan sengketa yang terjadi antara LJK dengan konsumen bisa diselesaikan di luar pengadilan. “Sekarang 2017, memang tahap awal pengenalan dulu, harapan kami ke depan berjalan dengan baik,” imbuhnya. 
 

Ia menjelaskan, LAPS merupakan lembaga arbitrase yang memberikan solusi ringan dan hemat biaya tanpa melalui pengadilan. Walaupun selama ini, jelas dia, belum ada masyarakat yang membawa sengketa ke arbitrase atau pengadilan, dan kebanyakan terselesaikan secara internal antara konsumen dan LJK. Berdasarkan data OJK, periode Januari-Juni 2017 ada 131 pengaduan dan layanan informasi konsumen. Terdiri atas, 44 pengaduan (33,58 persen), dan 87 layanan informasi (66,41 Persen). Untuk pengaduan konsumen, terbanyak datang dari sektor perbankan sebanyak 34 pengaduan atau 77,27 persen. Disusul 10 pengaduan dari IKNB atau 22,72 persen. Pengaduan terkait kredit dan lelang mendominasi hingga 52,27 persen, disusul pengaduan tabungan dan giro/deposito sebesar 18,18 persen, APMK 6,82 persen, klaim asuransi 6,82 persen, dan pembiayaan 15,91 persen. 
 

“Ini artinya kami membuka kesempatan kepada siapapun, yang ingin bertanya dan bisa menyampaikan informasi atau menyampaikan persoalannya kepada kami (OJK). Ya, ada masyarakat yang hanya ingin bertanya terkait suatu transaksi. Atau terkait dengan agunan yang tidak bisa diambil,” katanya. Kemudian sejauh ini, setiap persoalan yang disampaikan ke OJK bisa diselesaikan dengan baik. Berdasarkan media penyampaiannya, keluhan terbanyak disampikan melalui surat sebanyak 32, melalui telepon 11 kasus, dan walk in datang ke kantor sebanyak 44 kasus. Sementara untuk layanan informasi terbanyak yang ditanyakan konsumen adalah terkait kredit hingga 61,12 persen, kemudian pembiayaan 20,97 persen, tabungan 7,85 persen, klaim 4,26 persen, dan lain-lain 5,8 persen. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait