Monitoring, BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Dengan Kejaksaan Tinggi di 3 Provinsi

Monitoring, BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Dengan Kejaksaan Tinggi di 3 Provinsi

Setelah mengadakan rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi di sembilan Kantor Wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Jateng & DIY, Jawa Barat, Sumbarriau, Sumbagut, dan Sumbagsel, BPJS Ketenagakerjaan kembali menyelenggarakan kegiatan serupa di Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada bulan April 2016. Kerjasama dengan kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi melalui jasa jaksa pengacara negara

 Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, hadir dalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi, di Kuta, Rabu (9/8/2017). Ia menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini  penting dilakukan untuk dapat mengukur efektivitas penerapan regulasi, serta mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 “Kami Berharap kejaksaan di wilayah Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial”, kata Ilyas.

 Sejalan dengan hal itu, dijelaskan bahwa Instansi Negara / Pemerintah, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Lain (Negara/Pemerintah mempunyai kepentingan perdatan/Tata Usaha Negara) memiliki wewenang untuk menggunakan jasa jaksa pengacara negara. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan RI (JAMDATUN) sepakat untuk bekerjasama dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN. Kesepakatan bersama ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

 “Kerjasama dengan kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan agar dapat menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong peningkatan efektivitas penyelesaian dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara”, ungkap Ilyas.

 Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Kuswahyudi, pada kesempatan yang sama menjelaskan, pihaknya dan Kejaksaan RI telah memiliki ruang lingkup kesepakatan bersama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, diantaranya adalah pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain. Dimana ruang lingkup kesepakatan ini memiliki tujuan sebagai pemulihan atau penyelamatan keuangan/keuangan/kekayaan/aset milik Negara / BPJS Ketenagakerjaan.

 Sepanjang tahun 2016 hingga juli 2017, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa telah menyerahkan sebanyak 66 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tingg Bali, NTT dan NTB beserta jajarannya dengan potensi iuran Rp 2.522.687.261, telat diselesaikan sebanyak 36 SKK dengan realisasi iuran Rp 1.323.858.886. Adapun SKK diatas terdiri dari SKK antara lain perusahaan menunggak iuran dan Perusahaan wajib belum daftar (PWBD)

 “Implementasi dilakukan melalui empat tahap proses penegakan kepatuhan, pertama proses verifikasi data pelanggaran oleh BPJS Ketenagakerjaan, kedua daftar dan bukti dukung pelanggaran, kemudian penyerahan melalui surat kuasa khusus, dan terakhir penegakan kepatuhan oleh kejaksaan”, tutup Kuswahyudi

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait