Minim Perhatian, DPD RI Dorong RUU Ekonomi Kreatif

Minim Perhatian, DPD RI Dorong RUU Ekonomi Kreatif

Anggota DPD RI asal Bali, Gede Pasek Suardika kepada wartawan usai Diskusi Publik dengan tema "Mendorong UMKM Menuju Ekonomi dan Industri Kreatif" di Sekretariat DPD RI Provinsi Bali, baru-baru ini mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok RUU Ekonomi Kreatif, dan akhir tahun ini dapat diserahkan ke DPR RI. Bahkan untuk menyempurnakan RUU itu, DPD RI menyerap aspirasi para pelaku industri kreatif dimasing-masing daerah. Tujuan RUU itu nantinya adalah untuk memperkuat eksistensi ekonomi dan industri kreatif, sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia.

Masih minimnya perhatian pemerintah terhadap eksistensi pelaku industri kreatif Tanah Air, dan tingginya angka pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki) menjadi alasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif. Bahkan perwakilan daerah dipusat itu mendesak, agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memasukkan RUU Ekonomi Kreatif kedalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) akhir tahun 2016. 

"Ini sudah masuk prolegnas DPD dan sudah masuk ke pusat. Kita akan rangkum aspirasi didaerah. Harapannya akhir tahun sudah masuk ke DPR," ungkapnya. 

Salah seorang seniman, I Gusti Ngurah Murtana pada kesempatan yang sama mengapresiasi niatan DPD RI untuk mendorong RUU Ekonomi Kreatif dalam prolegnas DPR RI. Diharapkan, dengan keberadaan RUU itu, pemerintah dapat lebih memproteksi keberadaan pelaku industri dan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

"Kalau benar begitu, ini sinyal positif. Paling tidak kan DPD yang merupakan perwakilan kita dipusat dapat menyuarakan berbagai aspirasi yang selama ini berkembang didaerah," ucapnya. 

Meski demikian, I Gusti Ngurah Murtana mengatakan, RUU itu nantinya perlu mendapatkan dukungan nyata dari pemerintah baik dipusat maupun daerah. Karena selama ini permasalahan yang dihadapi pelaku kreatif di Bali adalah minimnya dukungan dan proteksi pemerintah terhadap berbagai masalah yang terjadi.

"Paling tidak dengan Undang-undang itu nantinya dapat mendorong eksekutif membuat kebijakan yang pro kepada kita. Selama ini kan nyaris tidak ada dukungan dari pemerintah," tegasnya. 

Murtana menjabarkan, beberapa masalah yang masih menghantui pelaku kreatif khususnya para seniman, seperti terbatasnya ruang bagi para seniman untuk melakukan pementasan dan masifnya aksi pembajakan terhadap karya seniman Bali, baik secara fisik maupun di dunia maya. Bahkan khusus kasus pembajakan, ia mengatakan para seniman Bali harus rela kehilangan pendapatan mencapai 90%


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait