Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKK Pertama dari TKI

Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKK Pertama dari TKI

Belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Eni Purwanti, Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang mengikuti pelatihan pra penempatan kerja, mengalami kecelakaan kerja di lokasi kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang - Banten.
 

Karena almarhumah telah terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ahli waris dari Eni berhak atas santunan kematian karena kecelakaan kerja yang merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 
 

Perlindungan bagi TKI ini meliputi tiga program yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Terdiri atas tiga tahapan perlindungan, yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama 1 bulan.
 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa kejadian yang dialami almarhumah merupakan murni kasus kecelakaan kerja sebelum masa penempatan.
 

"Untuk kasus kecelakaan kerja, santunan yang diberikan kepada ahli waris berbeda dengan kasus kematian biasa yang dilindungi JKm (Jaminan Kematian). Karena termasuk dalam perlindungan JKK, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana", ungkap Agus.
 

Penyerahan santunan ini diberikan kepada ahli waris keluarga almarhumah Eni di Tangerang (15/8) dan diserahkan langsung oleh Agus dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Agus menjelaskan kasus alamarhumah merupakan  klaim JKK yang pertama sejak program perlindungan  TKI diluncurkan pada 1 Agustus 2017. Agus juga menambahkan kehadiran dirinya dan Menaker secara langsung dalam pemberian santunan menunjukkan keseriusan pihaknya dalam melaksanakan perlindungan TKI. 
 

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas kami dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI", tutur Agus.

 

Hanif juga menyampaikan pihaknya selalu berusaha mendorong peningkatan perlindungan kepada TKI. "Kami mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka akses pelayanan seluas-luasnya,  untuk mempermudah proses pendaftaran dan klaim", ujar Hanif
 

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan seluruh kanal untuk menerima pendaftaran program perlindungan TKI ini antara lain 122 kantor cabang di seluruh Indonesia dan 203 kantor cabang perintis, maupun kanal online melalui portal http://tki.bpjsketenagkerjaan.go.id
 

Agus menambahkan peristiwa yang terjadi pada almarhumah Eni merupakan hal yang bisa terjadi pada siapapun karena risiko kecelakaan saat bekerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, kepada siapa saja.
 

 "Kami imbau bagi semua pekerja, agar memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah mereka miliki, agar risiko sosial ekonomi bisa dihindari dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan", pungkas Agus.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait