Masih Sering Dijumpai Tidak Menghargai dan Menghormati Rupiah

Masih Sering Dijumpai Tidak Menghargai dan Menghormati Rupiah

Dewi Setyowati, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengatakan, masih sering dijumpai tindakan yang cenderung tidak menghargai dan menghormati rupiah seperti penggunaan mata uang asing dalam berbagai transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI.

"Hal itu masih dijumpai di Bali yang merupakan daerah tujuan pariwisata mancanegara dan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri itu termasuk juga dalam pencantuman harga salah satunya pada laman internet yang harus menggunakan rupiah," terangnya di Denpasar.

Dia menyatakan, penggunaan mata uang asing di NKRI dapat membawa dampak yang besar pada perekonomian Indonesia. Karena itu, kewajiban menggunakan rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi.

"Selain ada kebanggaan pada kekayaan bangsa kita sendiri, penggunaan rupiah akan berpengaruh pada kekuatan nilai tukarnya sendiri sehingga dapat menekan permintaan pada mata uang asing khususnya dolar," imbuhnya.

Dalam UU no. 7 tahun 2011 tentang mata uang, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia mempunyai rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan rupiah dipertegas lagi melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI dan surat edaran no. 17/11/DKSP, lanjutnya.

"Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait