Masih Banyak Usaha Spa Belum Urus TDUP

Masih Banyak Usaha Spa Belum Urus TDUP

MESKI Pulau Bali telah dijadikan destinasi wisata spa oleh Kementerian Pariwisata RI, namun masih banyak usaha spa yang belum mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kabid Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Badung, Ngakan Putu Triariawan menyebutkan dari sekitar 200 spa yang terdata di Kabupaten Badung hanya 29 spa sudah memiliki TDUP dan 9 usaha spa telah tersertifikasi.

Menurutnya, minimnya jumlah usaha spa yang telah memiliki TDUP di Kabupaten Badung ini dikarenakan kurang pahamnya pelaku usaha untuk prosedur pengurusan TDUP tersebut. Guna menggenjot pelaku usaha mengurus TDUP, diadakan sosialisasi TDUP dan sertifikasi usaha spa di Badung, belum lama ini. 

Pihaknya menargetkan tahun 2017 ini sebanyak 50 persen spa di Badung memiliki TDUP dan mengantongi sertifikat usaha spa. “Kami sedang bersinergi dengan Bali Spa & Wellness Association (BSWA) dan Lembaga Sertifikasi Usaha yang mempunyai kompetensi sertifikasi dalam bidang usaha spa. Kami sedang sosialisasi untuk persertifikatan untuk badan usaha spa ini,” katanya.

Pihaknya bersama tim pengawasan dan pembinaan akan mendorong usaha spa untuk melakukan sertifikasi. Ngakan mengimbau spa yang tidak tergabung dengan izin hotel agar tetap mengurus TDUP. “Kami akan menerapkan peraturan agar semua spa untuk mencari sertifikasi karena keuntungannya bisa memberikan pelayanan yang terbaik pada tamu dan ada legal hukumnya,” tegas Ngakan.

Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Daerah Bali, Nyoman Wardawan mengatakan bahwa

TDUP tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. “Pemerintah provinsi sifatnya hanya menerima laporan dari kabupaten/kota terkait TDUP yang sudah diberikan kepada siapa saja kemudian kami yang menyampaikan kepada menteri. Begitu mekanismenya,” jelasnya.

Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata Sertifikasi Cohespa Indonesia, Mayasari Tjahjono mengatakan langkah yang dilakukan agar usaha spa tersertifikasi diantaranya melakukan registrasi terapis yaitu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT). “STPT ditambah izin teknis baru kemudian mengurus TDUP di Perizinan. Setelah TDUP lengkap baru kemudian sertifikasi usaha. Sangat mudah mengurusnya,” bebernya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait