LPD di Bali Milik Penuh Desa Pakraman Berdasarkan Hukum Adat Bali

LPD di Bali  Milik Penuh Desa Pakraman Berdasarkan Hukum Adat Bali

Besarnya beberapa aset di Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Bali bahkan hingga melampaui bank membuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terperangah, sebab dengan aset yang besar bisa dikonversi ke bank. Sebelumnya sempat diberitakan jika LPD dengan aset besar akan diawasi oleh  Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun secara resmi Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh bendesa/kelian adat desa pakraman/desa adat se-Bali yang menegaskan keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai hak milik penuh desa pakraman berdasarkan hukum adat Bali.

“LPD dikecualikan dari UU dan LKM merupakan karunia yang besar,” ungkap Petajuh (wakil) MUDP, Ida I Dewa Gede Ngurah Suasta. 

Mengapa dikeluarkan dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM), sebab LPD harus konsisten berdasarkan hukum adat. Selama 29 tahun terakhir LPD mengalami perkembangan yang cukup pesat. Bayangkan saja hingga November 2013 Bali sudah memiliki  sebanyak 1.418 LPD dengan total aset sebesar Rp10,2 triliun serta mampu menyerap 7.568 orang tenaga kerja. 

Jumlah nasabah sebanyak 1,5 juta rekening dengan laba mencapai Rp 351,9 miliar. “Pemerintah baik legislatif dan eksekutif guna mengayomi dan sebagai fasilitator, jangan sampai mengatur dan mengintervensi secara tekhnis,”jelasnya.

Sebab bisa saja intervensi tekhnis itu menjadi temuan untuk yudisial review yang menyebabkan LPD nantinya tidak diatur oleh hukum adat. “Malahan bisa masuk LKM, nah begitu LPD masuk LKM dan menjadi objek OJK maka lambat laun LPD juga bisa punah,”jelasnya. 

Sebab ketika LPD menjadi objek OJK, tentu saja SDM dalam LPD tidak kuat dengan peraturan tekhnis yang sedemikian rupa. “Dalam waktu dekat kami akanpesamuhan guna menyiapkan hukum yang menjadi dasar hukum adat seluruh Bali,” katanya. 

Sehingga hasil rapat tertinggi seluruh Bali ini nantinya diharapkan mampu memayungi secara keseluruhan LPD di Bali layaknya perda. “Inilah yang dimaksud dasar hukum adat,” ungkapnya. Seperti diketahui, Surat Edaran diberlakukan sebagai langkah strategis penyelamatan LPD menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Yang mengakui LPD sebagai lembaga milik desa pakraman yang diatur berdasarkan hukum adat sebagaimana ditegaskan dalam Bab XIII pasal 39 angka (3).

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait