Kondisi Lebih Stabil, Pelaku Pariwisata Bali Dukung Rupiah Dalam Transaksi

Kondisi Lebih Stabil, Pelaku Pariwisata Bali Dukung Rupiah Dalam Transaksi

Ida Bagus Ngurah Wijaya, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali mengungkapkan, pihaknya mendukung aturan tersebut dan selama ini pihaknya yang melakukan bisnis, merasa banyak mendapat kerugian dengan rate valuta asing.

"Banyak juga terjadi permasalahan dalam penukaran uang asing di Bali ini seperti banyak juga wisatawan yang ingin membelanjakan dolarnya di Bali dan banyak juga wisatawan yang sering kena tipu saat penukaran uang," paparnya.

Dia menyatakan, dengan peraturan tersebut bisa membantu para turis dalam menukarkan uangnya dan dia mengharapkan pihak Bank Indonesia juga dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada para wisatawan yang datang ke Bali.

Sementara itu, pelaku pariwisata Bapak Yoga , dari Asosiasi Villa Bali, menyatakan bahwa industri pariwisata di Bali akan lebih stabil kondisinya jika semua anggotanya kompak menggunakan rupiah pada transaksi dalam negeri.

“Jika menggunakan mata uang asing atau dolar nantinya keadaan naik turun karena dolar naik turun dan terkadang juga membingungkan bagi industri pariwisata di Bali sehingga kami mendukung ketentuan tersebut,” tuturnya saat ditemui usai kegiatan sosialisasi penggunaan uang rupiah di Seminyak.

Menurutnya, antar usaha pariwisata, terutama anggota Asita Bali bersama dengan semua supplier yang ada di Bali ini memang harus menggunakan rupiah.

“Regulasi ini sangat bagus. Artinya kita di Indonesia sebagai negara besar memang harus ada kebanggaan ketika kita semua sudah bisa memberlakukan ini,” imbuhnya yang juga GM Maca Villa

Dia menambahkan, ketakutan yang dirasakan oleh biro perjalanan pariwisata maupun hotel di Bali terkait regulasi tersebut adalah masalah kontrak kerjasama mereka yang biasanya sudah ada dalam jangka waktu yang lama.

“Masalah kontrak memang menjadi kekhawatiran mereka namun masih diperbolehkan sepanjang kontraknya dibuat sebelum 1 juli 2015. Jika kontrak kerjasama dibuat setelah tanggal itu harus mengikuti peraturan yang ada sekarang,” ujarnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait