Kartu IUMK Fasilitasi Pelaku UMKM Kembangkan Bisnisnya

Kartu IUMK Fasilitasi Pelaku UMKM Kembangkan Bisnisnya

Menteri Koperasi dan UMKM RI, Anak Agung Ngurah  Puspayoga, mengatakan, kartu IUMK  ini akan memfasilitasi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya, terutama dalam mencari pinjaman kredit ke perbankan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meluncurkan dan menyerahkan kartu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) di Kabupaten Bangli . 

Kartu ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku UMKM dan koperasi dalam membangun dan mengembangkan usahanya.

“Kami terus memperluas dan meluncurkan layanan untuk memperoleh IUMK ke daerah-daerah dan agar bisa terbangun sinergitas antara Kementerian Koperasi dengan UMKM yang ada di pemerintah daerah,” katanya di Lapangan Mudita, Bangli. , Bali, Kamis (23/7/2015).

Kartu IUMK ini didukung oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) yang membawahi 20 perusahaan penjamin, di antaranya 15 jaminan kredit daerah (Jamkrida), 4 perusaan penjamin dan 1 Perum Jamkrindo.

Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UMKM, Braman Setyo menjelaskan, IUMK ini merupakan izin usaha mikro kecil yang diberikan oleh lurah atau camat secara gratis serta dapat ditukarkan ke perbankan (BRI) dengan dijamin pembiayaannya oleh Asippindo.

“Penjaminan itu dengan sebuah kartu yang dapat digunakan sebagai alat atau persyaratan untuk mengakses modal ke perbankan selain sertifikat yang diterbitkan oleh camat,” katanya.

Peluncuran IUMK oleh Kemenkop RI ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden (PP) No 98 Tahun 2012, guna memberikan kepastian berusaha di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah daerah dengan kemudahan akses permodalan.

“Hingga kini di Bali sudah ada 3 pemda yang menerbitkan peraturan walikota atau peraturan bupati untuk IUMK di daerahnya,” katanya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait